Rabu 16 04 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Odong-odong Kuasai Jalanan Kota Siantar, Rindu E Marpaung: Itu Kebijakan Yang Merugikan Publik

    Kamis, 10 April 2025, April 10, 2025 WIB Last Updated 2025-04-10T10:16:51Z
    masukkan script iklan disini

    Pematangsiantar: Kebijakan pemerintah kota pematangsiantar melegitimasi keberadaan mobil odong-odong mengindikasikan bahwa organ publik itu toleran alias pro pada ketidakbijakan. 


    Pembiaran odong-odong beroperasi tanpa mengedukasi publik menunjukkan bahwa pemko Siantar berkontribusi memantik kegaduhan publik. " Itu (Odong-odong) jelas melanggar aturan yang ada. Tapi dibiarkan. Itulah kebijakan (pilihan tidak menindak) yang merugikan publik," kata Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Rindu Erwin Marpaung, Kamis, 10/4/2025. 

    masukkan script iklan disini

    Sebagai mobil rakitan, odong-odong tidak punya SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe), sehingga tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya dan bukan sarana transportasi. 


    Menurut Rindu, odong-odong 

    tidak memiliki standar keamanan. Itu sebabnya tidak pernah mengikuti uji KIR dan proses lainnya. Meski demikian, kepolisian tidak melakukan tindakan.  "Mereka tak bayar pajak, sopir dan pemilik angkutan umum keberatan. Tak ada PAD dari situ," ujarnya. 


    Dijelaskan, kebijakan punya tiga komponen yang saling beririsan dalam proses yaitu pelaku kebijakan, isi kebijakan dan lingkungan kebijakan. Tugas utama pemerintah buat kebijakan, bukan malah membuat ketidakbijakan," imbuh Rindu. (Rel/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini