Pematangsiantar: Kebijakan pemerintah kota pematangsiantar melegitimasi keberadaan mobil odong-odong mengindikasikan bahwa organ publik itu toleran alias pro pada ketidakbijakan.
Pembiaran odong-odong beroperasi tanpa mengedukasi publik menunjukkan bahwa pemko Siantar berkontribusi memantik kegaduhan publik. " Itu (Odong-odong) jelas melanggar aturan yang ada. Tapi dibiarkan. Itulah kebijakan (pilihan tidak menindak) yang merugikan publik," kata Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Rindu Erwin Marpaung, Kamis, 10/4/2025.
Sebagai mobil rakitan, odong-odong tidak punya SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe), sehingga tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya dan bukan sarana transportasi.
Menurut Rindu, odong-odong
tidak memiliki standar keamanan. Itu sebabnya tidak pernah mengikuti uji KIR dan proses lainnya. Meski demikian, kepolisian tidak melakukan tindakan. "Mereka tak bayar pajak, sopir dan pemilik angkutan umum keberatan. Tak ada PAD dari situ," ujarnya.
Dijelaskan, kebijakan punya tiga komponen yang saling beririsan dalam proses yaitu pelaku kebijakan, isi kebijakan dan lingkungan kebijakan. Tugas utama pemerintah buat kebijakan, bukan malah membuat ketidakbijakan," imbuh Rindu. (Rel/red)