Pematangsiantar: Keberadaan odong-odong di jalan raya Kota Siantar yang selalu menuai sorotan berbagai pihak karena disebut sebagai biang kerok macetnya arus lalulintas, dan dinilai Kapolres Pematangsiantar gagal menindak kendaraan ilegal yang tidak memiliki izin operasional di Jalan Raya. Dengan kebebasan kendaraan ilegal yang dirakit balutan odong-odong tersebut membuat jalan raya dan arus lalulintas macet.
Jali ini, pengusaha odong-odong buat masalah lagi. Pasalnya, sudah menyalahi, malah menantang jurnalis untuk berkelahi.
Seperti yang dialami salah seorang jurnalis saat mengambil video odong-odong yang beroperasi di jalan seputaran Lapangan merdeka atau Taman Bunga depan Siantar Hotel bersama beberapa jurnalis lainnya, Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 20.30 Wib.
Saat mengambil video odong-odong yang beroperasi memakan badan jalan sambil menyetel lagu disco dengan suara yang memekakkan telinga, seorang sopir odong-odong mendatangi para jurnalis itu.
“Tiba-tiba dia mendatangi kami sambil membentak dan kami sempat ribut. Anehnya, dia malah mengajak saya berkelahi,” kata seorang jurnalis yang nyaris menjadi korban sopir odong-odong.
Tidak ingin muncul masalah baru, sang jurnalis enggan melayani tantangan sopir odong-odong yang arogan itu. “Tadinya kita sabar melihat sopir odong-odong arogan itu. Tapi, kalau begini, masalahnya bisa jadi panjang,” kata sang jurnalis.
Pantauan media ini, video keributan antara jurnalis dengan sopir odong-odong itu ternyata menyebar di sejumlah jejaring sosial media dan sempat viral. Bahkan, menuai tanggapan negatif dari berbagai pihak.
Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Siantar Barat, Azahari Nasution mengatakan operasional odong-odong di Kota Siantar dikatakan sangat berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan di jalan raya.
Hingga saat ini, kendaraan gandeng yang tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak memiliki jaminan asuransi bagi penumpang maupun pengemudi itu, perlu ditindak tegas.
“Para pengemudi odong-odong umumnya tidak memiliki izin mengemudi. Ini tentu meningkatkan risiko kecelakaan di jalan. Legalitas kendaraan ini juga perlu dipertanyakan, mengingat tidak adanya regulasi yang jelas mengenai keberadaannya,” kata Azhari.
Pihak Satpol PP, Dinas Perhubungan Pemko Siantar dan Satlantas Polres Siantar diminta melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan odong-odong. Selain soal tertib lalulintas, juga soal kelengkapan kendaraan odong-odong.
“Sebelum kembali menimbulkan masalah baru, pihak terkait kita minta bertindak tegas untuk kepentingan orang banyak terutama soal kenyamanan para pengendara di jalan raya,” ujar Azahari mengakhiri. (R1/red)