masukkan script iklan disini
Generasinusa.com: Lembaga Bantuan hukum Pusbadhi (Pusat Bantuan Hukum dan Pengabdi Hukum di Indonesia) melaporkan dinas pertanian Kabupaten Simalungun ke kejaksaan negeri Simalungun. Adapun isi laporan, tentang adanya penyimpangan Pembanguan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani/Jalan Produksi Pertanian yang berlokasi di Tangoruh lingkungan IV Kecamatan Raya dengan nilai pagu anggaran Rp. 170.835.000,00, masa pelaksanaan 60 (Enam Puluh) Hari Kalender yang di kerjakan oleh Kontraktor CV. WIJAYA PRATAMA.
Surat laporan tersebut tertanggal 09 Agustus 2024, dalam surat laporan LBH Pusbadhi menjelaskan terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia jasa atau pemborong yang melakukan profil jalan, dimana tidak dengan metode cembung agar air jatuh dan tidak tergenang di badan jalan.
Diduga pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia jasa atau pemborongan dalam menyelesaikan pekerjaan pasangan jalan produksi pertanian dengan hanya menggunakan alat berat doser dan sejenisnya dalam waktu 4 hari kerja.
Pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia jasa pemborongan dalam menyelesaikan pekerjaan jalan produksi pertanian tidak mengacu pada SSH (Standart Satuan Harga) dan spesifikasi teknis. Sehingga ada indikasi satuan kerja atau PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memberikan peluang atau dengan kata lain memberikan ruang agar pekerjaan dapat diloloskan meski pekerjaan gagal atau gagal proyek.
Pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia jasa pemborongan, diduga pengawas tekni lapangan, PPK, maupun PPTK dan Konsultan tehnik tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan benar, sehingga bisa terjadi kegiatan yang diduga merugikan keuangan daerah dan negara.
Diduga dalam mendapatkan paket pekerjaan jalan produksi pertanian tersebut terjadi KOLUSI antara pihak pemborongan (CV. Wijaya Pratama) dan Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun sekitar 18% dari pagu anggaran.
Dan tidak sampai disitu saja. Pihak CV. WIJAYA PRATAMA juga diduga harus mengeluarkan biaya dalam pembuatan kontrak, pembuatan laporan dan pembuatan proses verbal serta mengeluarkan biaya dalam menandatangani laporan saat proses verbal.
Dengan banyaknya pos pengeluaran, pihak rekanan diduga mengurangi mutu pelaksanaan kegiatan yang berdampak pada kualitas dan kuantitas pekerjaan lapangan. Saat ditemui beberapa petani yang memiliki lahan pertanian disekitar pekerjaan jalan usaha tani oleh Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, menyebutkan, bahwa setelah pekerjaan selesai akses mereka ke lahan pertaniannya semakin sulit akibat jalan berlumpur dan licin.
Petrus wWenli Saragih,SH mengatakan, "kami sudah membuat laporan resmi melalui surat ke kejaksaan negeri Simalungun pada tanggal 09 Agustus 2024 namun sampai saat ini kami tidak pernah di panggil sebagai pelapor sehingga kami tidak mengetahui sudah sejauh mana laporan kami" Ungkapnya.
Petrus wenli juga menyampaikan, "berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan, pekerjaan ini hanya terlaksana 4 hari saja serta hal ini juga di benarkan oleh masyarakat" jelasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, sudah mencoba konfirmasi ke kejari Simalungun melalui pesan whatsapp Kajari Simalungun dengan hanya menjawab, "Makasih info kucek ke Anggota besok," jelasnya dalam pesan WhatsApp. (R1/red)