• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Indikasi Korupsi Dana Desa Pangulu Jawa Tongah Lolos dan Melenggang Bersama Pendamping

    Rabu, 08 Januari 2025, Januari 08, 2025 WIB Last Updated 2025-01-08T11:32:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Generasinusa.com : Kegiatan pembangunan infrastruktur desa/Nagori Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun yang bersumber dari Dana Desa TA.2024 terindikasi menjadi sumber korupsi yang berjemaah dan melibatkan pendamping desa hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) serta Inspektorat.

    Hal indikasi Korupsi Dana Desa tersebut diduga berjalan mulus dan sangat terstruktur dilakukan oleh Frandy Rajagukguk sebagai Pangulu Nagori Jawa Tongah. Dimana selama pelaksanaan penggunaan Dana Desa TA.2024 tidak memasangkan papan informasi transparansi pengelolaan dan pemanfaatan penggunaan dana desa di Kantornya.

    Dan dari informasi yang dihimpun dari masyarakat bahwa, kegiatan dana desa TA.2024 banyak digunakan tidak sesuai dengan program dan kebutuhan masyarakat desa/Nagori pada umumnya. "Kami kurang tau penggunaan dana desanya kemana aja, karena tidak ada dikantor itu papan informasi penggunaan dana desanya. Yang kami ketahui hanya saat ada pembangunan, ya kami anggap itu dari dana desa. Tapi ada emang pembangunan aku lihat itu di Dusun IV Pardamean Nauli," Jelas masyarakat pada media ini, Rabu (8/1/2025)

    Berdasarkan informasi dari masyarakat, saat dikunjungi salah satu kegiatan Dana Desa TA.2024 di Dusun IV Pardamean Nauli, Nagori Jawa Tongah tampak ada kegiatan peningkatan jalan dengan Lapis Penetrasi makadam yang sudah selesai dikerjakan.

    Namun kegiatan tersebut banyak terindikasi mark up dan korupsi terjadi dilakukan dengan berjemaah. Pasanya, dimana pelaksanaan kegiatan Lapis Penetrasi makadam tersebut dilakukan diatas lapisan kegiatan rabat beton yang telah dikerjakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun pada Tahun Anggaran sebelumnya.

    Sedangkan pendamping desa diduga terlibat memuluskan perencanaan teknis kegiatan tersebut hingga diduga merugikan Nagara dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa TA.2024 Nagori Jawa Tongah dan menguntungkan kelompok Tim Pelaksana Kegiatan dan Frandy Rajagukguk sebagai Pangulu dan penguasa penggunaan anggaran.

    Dalam pantauan dilokasi, Kegiatan tersebut menelan Dana Desa mencapai Rp. 213.224.630, dengan perencanaan teknis kegiatan Panjang= 300Meter X Lebar= 3 Meter X Tinggi/Tebal= 0,05 Meter. Sedangkan fakta realisasi dilokasi tinggi atau ketebalan lapen tidak mencapai 2 CM dan lebar hanya 2,5 Meter.

    Selain itu, kegiatan dana desa TA.2024 Nagori Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduhan dimana dilaksanakan diatas lapisan kegiatan Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun sehingga ada indikasi tidak adanya penggunaan material bahan agregat pokok dan agregat pengunci varian 4-10 CM pada dasar pekerjaan setelah pembersihan permukaan rencana badan jalan.

    Namun anehnya, DPMN dan Inspektorat Kabupaten Simalungun menerima dan loloskan Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Frandy Rajagukguk Pangulu Nagori Jawa Tongah TA.2024 sehingga kerugian diduga mencapai ratusan juta rupiah dari perencanaan teknis kegiatan hingga pada pelaksanaannya.

    Dan Pangulu Nagori Jawa Tongah, Frandy Rajagukguk saat dicoba konfirmasi terkait indikasi mark up dan Korupsi Dana Desa tersebut tidak dapat ditemui dikantornya dan hingga saat ini belum memberikan tanggapannya. Inspektorat dan APH diminta lakukan pemeriksaan pada Frandy Rajagukguk untuk dapat mencegah adanya indikasi kerugian negara dan korupsi dilakukan pada penggunaan dana desa TA.2024. (R1/red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini