Asahan: Sidang putusan lakalantas mobil dengan kereta api yang terjadi pada hari Sabtu,22/6/2024 di jalan umum jurusan Kisaran Air Joman di perlintasan kereta api tanpa palang yang diputuskan hakim PN(pengadilan negeri) Kisaran pada Senin, 25/11/24 terhadap terdakwa Muhammad Armadiansyah dihukum penjara 2 tahun lebih lama dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 1 tahun.
Tekad Kawi, SH dan Sihol Marito Siregar, SH sebagai kuasa hukum terdakwa menggelar press release di kantornya jalan Imam Bonjol Kisaran, Asahan, Senin, 25/11/2024 malam mengutarakan banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini dan pelaksanaan sidang sering kali ditunda oleh majelis hakim. Seingat kami lebih kurang ada lima kali sidang ditunda ujar Tekad.
Pengacara yang berpenampilan eksentrik ini menambahkan dalam sidang vonis tidak dihadiri hakim ketua, hakim anggota dan panitera PN Kisaran akan tetapi dilakukan melalui via video call berantai aplikasi Whatsapp antara seorang hakim, jaksa, terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. Setelah pledoi yang dibacakan oleh Sihol Marito Siregar beberapa saat kemudian hakim ketua memutuskan hukuman penjara 2 tahun kepada terdakwa, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut 1 tahun penjara terhadap terdakwa, jelas Tekad Kawi.
Lebih lanjut Tekad mengatakan sangat kecewa dengan putusan hakim karena pledoi yang dibuat selama berhari-hari tidak ditanggapi oleh majelis hakim karena setelah pledoi dibacakan beberapa saat langsung dibacakan putusan terdakwa. Dengan ini kita menduga pledoi saya tidak dimasukkan dalam amar putusan ungkap Tekad Kawi.
"Saya sudah lama menjadi penasehat hukum, baru kali inilah saya melihat bobroknya sistem keadilan hukum di pengadilan negeri Kisaran. Atas tindakan hakim yang kami anggap tidak profesional ini saya dan rekan akan mengadukan hal ini ke Komisi Yudisial dan Bawas tutup Tekad Kawi.
Terpisah, ketua PUSPA-RI(Pusat Study Pembangunan Republilk Indonesia) Ibnu Hajar Piliang sangat menyayangkan keputusan hakim yang sangat tergesa-gesa dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa Muhammad Armadiansyah selama dua tahun penjara. Hakim tidak ada dalam ruang persidangan dan menjatuhkan vonis melalui videocall whatsapp tanpa mempertimbangkan pledoi yang di bacakan penasehat hukum. Kita menduga hakim membuat keputusan karena ada titipan dan tidak profesional, tutup Ibnu. (Aq/red)