Generasinusa.com :Pemerintah Desa/Nagori Rajamaligas 1, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun membagi pupuk Merek Phoska yang bersumber dari program ketahanan pangan ( hanpang ) 1sak/kk yang dibiayai dari dana desa kepada masyarakat rajamaligas 1, namun bantuan Hampang tidak semua masyarakat petani mendapatkan bantuan tersebut.
Mirisnya Perangkat Desa Raja Maligas 1 melakukan Pungutan Liar saat masyarakat mengambil pupuk tersebut melakukan kutipan 10.000/sak. Hal ini diketahui dari warga setempat yang namanya tidak mau disebut dan terpercaya saat di temui di salah satu warung kopi di Raja Maligas 1, Selasa (19/11/2024)
Informasi di himpun bahwa, Pupuk Phoska 50 kg per sak itu adalah bersumber dari DD 2024 yang di anggarkan untuk Program Ketahanan Pangan sebesar Rp 154.452.200 sesuai dengan yang tertera pada papan informasi.
"Pupuk dananya dari DD 2024, saat kami datang sendiri menjemput pupuk tersebut kami di kutip oleh Aparat Desa sebesar 10.000 per sak. Kami tanya kenapa kami dikenakan biaya, lalu jawab aparat desa dengan alasan biaya administrasi,uang bongkar dll, " Beber sumber.
Hal ini perlu dipertanyakan karena info didapat bahwa Pupuk Phoska yang di bagikan sebanyak 200 sak. Uang yang di kutip 10.000 per sak tersebut dikemanakan dan untuk siapa.
"Kami minta pihak Aparat Penegak Hukum agar menelusuri Pungli tersebut, " Pinta warga.
Sementara Kepala Desa Raja Maligas 1 Darwin Sitorus dikonfirmasi melalui pesan Whatt App terkait Pungli tersebut walau terlihat sudah di baca, tidak memberi jawaban alias memilih bungkam. (R1/red)