• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Disinggung Masa Periode Jabatan Bupati Simalungun, Ketua KPU: Hasil Pemilihan Akan Dilantik 10 Februari 2025

    Kamis, 21 November 2024, November 21, 2024 WIB Last Updated 2024-11-21T14:06:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Simalungun: Ketua KPU Simalungun Septian Johan Pradana, memastikan masa jabatan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) - Zonny Waldy (ZW) berakhir sampai dengan tahun 2024.


    Dalam jawabannya melalui pesan WA, kepastian masa jabatan Bupati Simalungun itu merujuk kepada UU N0 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 7. 


    "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024," demikian jawaban Septian melalui pesan WA, Rabu (20/11/2024).


    Sebagai informasi, Kabupaten Simalungun saat ini dipimpin pasangan RHS - ZW hasil Pilkada serentak tanggal 09 Desember 2020. 


    Untuk hasil Pilkada Simalungun 27 November mendatang, Septian menyebutkan, berdasarkan Peraturan Presiden No 80 Tahun 2024, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan 10 Februari Tahun 2025. Sementara Gubernur dilantik lebih dahulu, tanggal 7 Februari 2025.


    "Berdasarkan ketentuan Pasal 164 UU No 10 Tahun 2016, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di Ibukota Provinsi. Dalam hal ini, kita di Medan sebagai Ibukota Sumatera Utara," demikian jawaban Septian.


    Pentingnya kepastian masa jabatan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun itu untuk meyakinkan para pemilih di Simalungun, khususnya dari kalangan ASN dan kontraktor. 


    Sepekan terakhir, sejumlah ASN dan kontraktor mengakui berada dalam posisi yang tidak nyaman menjelang hari pemungutan suara 27 November. Mereka menerima informasi yang mengatakan, apapun hasil Pilkada Simalungun 27 November nanti, Kabupaten Simalungun masih dipimpin RHS-ZW sampai penuh 1 periode selama 5 tahun.


    "Ada juga bertanya sama saya terkait informasi seperti itu. Mereka jadi takut karena wajar saja tiap-tiap orang beda pilihan kan. Lagian beda pilihan itu dijamin UU. Tapi, karena ada informasi seperti itu, mereka merasa takut menentukan pilihan. Saya sebagai mantan Kepala Desa berharap pihak penyelenggara bisa hadir di tengah masyarakat menyampaikan informasi yang akurat," ujar S Turnip mantan Kepala Desa Lumban Gorat, Kecamatan Dolok Panribuan.


    Bergulirnya informasi yang membuat sejumlah masyarakat Simalungun merasa tertekan itu, juga terjadi di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.


    "Kepada saya juga sudah ada yang bertanya hal yang sama. Saya katakan, itu ulah orang-orang sesat. Bisa jadi itu memang skenario sekelompok orang untuk mengganggu jalannya Pilkada yang aman di Simalungun, demi kepentingan golongan tertentu. Tapi ada baiknya KPU tidak berdiam diri. Sebagai penyelenggara yang selalu menyuarakan Pilkada Damai, secepatnya KPU menetralisir," ujar Oktavianus Rumahorbo warga Perumnas Batu VI Simalungun kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).


    Jika ada sejumlah ASN dan kontraktor merasa tertekan dalam menentukan pilihannya karena informasi tak bertanggungjawab itu, kebalikan dari sejumlah Kepala Desa di Simalungun. Jauh sebelumnya, sejumlah Kepala Desa di Simalungun secara terbuka mengakui mereka telah menentukan pilihan untuk mengganti Bupati Simalungun RHS. (R1/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini