masukkan script iklan disini
Simalungun: Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) yang sudah kembali aktif jadi Bupati Simalungun dan juga merupakan salah satu pasangan Calon kepala daerah Kabupaten Simalungun dengan nomor urut 1, diduga melakukan pelanggaran pemilu yang tertuang pada PKPU nomor 13 tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dimana pelanggaran pemilu diduga oleh RHS terlihat pada video live kegiatan Pesta Kristus Raja Gereja di Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (24/11/2024).
Dalam video yang beredar di media sosial, dimana Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Tim pemenangan RHS-AZI berada diatas panggung, dan diduga RHS dengan sengaja memanfaatkan posisinya atas nama pemerintah Kabupaten Simalungun (Bupati) untuk berkampanye dilokasi tersebut.
"Ini kami berdiri disini dari Tim Pemenangan RHS-AZI ada Jan Rusdi Sinaga, dan saya sebagai Bupati Simalungun yang sudah aktif kembali menjabat," Ucap RHS dalam pembukaan sambutannya yang terdengar dari video yang beredar.
Dan hal lain juga terdengar, dimana RHS diduga Menghasut Masyarakat yang Hadir untuk mencoblos 1 dan jangan 2, yang diduga memposisikan nomor urut Paslon yang merupakan RHS-AZI nomor urut 1. "Ingat bapak ibu hari Rabu nanti coblos hanya satu, jangan dua ya. Mengerti bapak ibukan," Ucap RHS saat memberi sambutan himbauan untuk datang ke TPS dalam pilkada Kabupaten Simalungun 27 November 2024.
Menanggapi video yang beredar, Ketua Relawan Gerbang Simanja (Seprijon Maujana Saragih) sangat menyesali tindakan yang dilakukan RHS yang dimana salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun yang akan ber kontestasi 27 November 2024, dan saat ini aktif kembali sebagai Bupati setelah cuti.
"Sangat disayangkan, seorang Bupati dan kembali maju sebagai calon kepala daerah Kabupaten Simalungun. Namun bersikap tidak profesional dalam kegiatan tersebut, apa lagi saat ini sudah masuk masa tenang, dan tidak ada lagi namanya kampanye-kampanye. Seharusnya RHS memberikan pendidikan politik dalam demokrasi di Kabupaten Simalungun, jangan malah memanfaatkan posisinya untuk mencederai proses demokrasi," Jelas Seprijon Maujana Saragih saat ditemui di kompleks perumahan Griya, Nagori Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. (24/11/2024).
Dan Seprijon Maujana Saragih juga sebagai ketua umum Gerbang Simanja telah melaporkan kejadian tersebut pada Bawaslu Kabupaten Simalungun pada malam hari Minggu 24/11/2024. Dan menunggu hasil tindakan dari Bawaslu nantinya.
"Kami sudah melaporkan hal dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah dan pelanggaran kampanye tersebut pada Bawaslu Kabupaten Simalungun pada malam harinya (Minggu 24/11/2024) dan kami masih menunggu hasil tindakan dari Bawaslu. Untuk alat bukti pendukung kami sudah serahkan semuanya. Kami minta keadilan penindakan dari Bawaslu nanti terkait laporan tersebut," Ungkap Seprijon Maujana Saragih. (R1/red)