masukkan script iklan disini
Pematangsiantar: Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Pematangsiantar tinggal hitung hari dan akan dilaksanakan pemungutan suara pada Rabu 27 November 2024. Namun banyak yang diduga mencederai proses demokrasi setelah masuk hari tenang 24 - 27 November 2024.
Indikasi yang mencederai proses demokrasi tersebut, akibat pasal hukum atau peraturan Komisi pemilihan umum (PKPU) yang dinilai tidak dihiraukan oleh pasangan calon dimasa hari tenang jelang pemungutan suara.
Dan paling parahnya, salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Pematangsiantar dengan nomor urut 3 diduga melakukan money politik/atau politik uang pada masyarakat pemilih dan memberi hak suara pilihnya di TPS.
Kegiatan politik uang yang diduga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3 tersebut berlangsung di Kandang Lembu Lorang 20, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin (25/11/2024).
Menurut pantauan dilokasi, terlihat banyak kendaraan roda dua memasuki halaman rumah yang diduga tempat tim pemenangan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar nomor urut 3 di lorong 20 Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Utara.
Dan berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat yang hadir dilokasi tersebut mengatakan, "Kami diajak kesini dan didalam tadi kami diberikan uang dalam amplop Rp.150.000 dan memberi pesan untuk datang ke TPS hari Rabu dan coblos nomor urut 3. Jangan buat nama kami ya bang di media nanti," Jelas masyarakat saat dikonfirmasi setelah keluar dari rumah tersebut di Lorong 20.
Hal yang diduga dilakukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar nomor urut 3 patut diduga sangat mencederai proses demokrasi yang akan berlangsung dan diminta Bawaslu dan panwaslu untuk melakukan tindakan penegakan hukum dan peraturan PKPU tentang tata cara kampanye pemilihan kepala daerah.
Larangan tindak tersebut jelas tertuang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2015 dan Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Selain itu diatur juga melalui PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan kepala daerah.
Dengan hal tersebut, yang diduga telah dilakukan pelanggaran oleh pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar nomor urut 3, maka Bawaslu dapat memberikan tindakan tegas untuk membuat proses demokrasi bersih dari politik uang dan bisa merekomendasikan pada KPU untuk mendiskualifikasi pasangan Calon dalam kesertaan pasangan calon untuk dipilih masyarakat. (R1/red)