• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    RHS Diduga Akan Meninggalkan Beban Untuk Pemerintah TA.2025 Sesuai Permendagri 15 Tahun 2024

    Rabu, 30 Oktober 2024, Oktober 30, 2024 WIB Last Updated 2024-10-30T13:05:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Simalungun: Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran belanja daerah.

    Hal tersebut diselenggarakan BPKPD Kabupaten Simalungun di Hotel Grand Tamaro, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, mulai Senin 28-29 Oktober 2024.

    Dalam kegiatan tersebut turut hadir Diundang Kasubag dan Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Simalungun dan berjalan dengan baik.

    Namun hal tersebut banyak mengundang pertanyaan dari masyarakat sesuai dengan yang digaungkan Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) yang mana sebagai incumbent dalam kontestasi pilkada 2024 mengatakan terkait kesejahteraan Pegawai ASN dan non ASN atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

    Hal tersebut diduga sangat bertolak belakang dengan Permendagri nomor 15 tahun 2024 yang mengatur batas Belanja Pegawai 30%, Konstruksi 40%, Fungsi Pendidikan 20% dan Belanja wajib pajak 10%.

    Sedangkan saat ini, Kabupaten Simalungun diduga mengalami kenaikan drastis belanja pegawai per Oktober 2024 mencapai 37% dan masih Oktober membayarkan belanja P3K sesuai dengan SK yang dikeluarkan pemerintah.

    Dengan Permendagri 15 Tahun 2024 diduga RHS akan meninggalkan banyak masalah pada anggaran belanja TA.2025 dan diduga akan terjadinya Polemik pada Belanja Pegawai nantinya sesuai pernyataan RHS yang selama ini diutarakan pada Kampanye publiknya.

    Tiga hal diduga akan terjadi dan berdampak pada Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025: TPP ASN Terancam Tidak akan Dibayarkan, Belanja Gaji 6300 P3K terancam tidak mampu dibayarkan Pemkab Simalungun dan Pengurangan atau pemberhentian P3K.

    Kegiatan sosialisasi Permendagri nomor 15 Tahun 2024 oleh Pemkab Simalungun melalui BPKPD di benarkan oleh Kabid Anggaran, Marudut Sinaga dan terkait dampak maupun belanja pegawai saat ini yang disinggung tidak ada memberikan tanggapan apapun. (R1/red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini