Simalungun, 4 Oktober 2024 – Akun TikTok yang diduga dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun mengunggah konten yang mempromosikan kinerja Radiapoh Sinaga, meskipun ia sedang dalam masa cuti sebagai Bupati Simalungun. Masa cuti Radiapoh Sinaga berlaku sejak 25 September hingga 23 November 2024, berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara, DR Drs A. Faroni M.Si, dengan judul "Diluar Tanggungan Negara."
Salah satu contoh postingan yang menjadi sorotan diunggah pada hari Senin, 1 Oktober 2024. Dalam postingan tersebut, diperlihatkan sejumlah proyek infrastruktur yang diklaim sebagai hasil kepemimpinan Radiapoh Sinaga selama menjabat. Postingan ini dipandang oleh sejumlah pihak sebagai langkah promosi terselubung untuk mendukung Radiapoh Sinaga dalam Pilkada mendatang, meskipun ia sedang cuti dari jabatan bupati.
Konten yang diunggah pada akun TikTok tersebut menunjukkan berbagai capaian selama Radiapoh menjabat sebagai bupati. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Regulasi terkait netralitas ASN sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengharuskan ASN bersikap netral dalam setiap proses pemilihan umum. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga mempertegas bahwa keterlibatan ASN dalam kampanye atau tindakan politik praktis merupakan pelanggaran berat.
Postingan ini menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai upaya terselubung untuk mempromosikan Radiapoh Sinaga, meski secara resmi ia sedang cuti dari jabatannya sebagai bupati. Banyak pihak berharap Bawaslu segera memberikan keputusan agar tercipta iklim demokrasi yang jujur dan adil.
Pelanggaran netralitas ASN selama masa kampanye telah menjadi perhatian penting dalam setiap pemilu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memperingatkan bahwa ASN dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat mendukung salah satu calon kepala daerah.
Jika ditemukan bukti kuat bahwa ASN di lingkungan Dinas PUTR terlibat dalam pengelolaan akun TikTok tersebut untuk mendukung kampanye Radiapoh Sinaga, maka sanksi berat akan diterapkan. Sanksi tersebut bisa berupa teguran hingga pemberhentian, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat Kabupaten Simalungun juga diharapkan untuk tetap kritis terhadap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pilkada 2024. Hal ini penting untuk menjaga integritas demokrasi lokal dan memastikan seluruh proses pemilihan berjalan dengan transparan serta adil. (R1/red)