Generasinusa.com :Diduga sebagai big Bos Narkoba dan Penipuan Online (Parengkol/red) di Lapas Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar yang terletak di Kelurahan Dalig Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun sangat bebas beroperasi dan meraup keuntungan hingga ratusan juta perbulannya. Dan terindikasi aksi peredaran narkotika dan Parengkol tersebut ada upeti khusus untuk Kalapas dari pelaku, sehingga dapat beroperasi bebas didalam lapas.
Berikut yang diduga sebagai big bos didalam lapas yaitu: Wbp DS Big Bos di 9 kamar yang ada di blok pattimura, WBP Badai Big Bos 5 Kamar di blok kartini, Jhon PK anggota Daud pembagi sabu di 9 kamar blok pattimura dan WBP Diky Tamping KPLP diduga pemasok dan penerima fee 100 juta dari para Big Bos setiap 1 Kg barang haram (Sabu-sabu) masuk.
Lapas yang seharusnya menjadi tempat p mbinaan supaya dapat berubah dan baik saat nanti bebas, malah diduga menjadi markas kejahatan yang terstruktur dan bahkan diduga melibatkan pegawai hingga Kalapas Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar.
Menurut informasi dari salah seorang mantan WBP lapas Narkotika Raya maraknya peredaran narkoba dan penipuan online melalui telepon seluler sudah berjalan sangat lama.
“Banyak Napi yang melakukan penipuan online dan Narkoba di lapas Narkotika Raya bang. Tambah hancur kita disana, bukan dibina menjadi baik,” sebutnya, Minggu (01/9).
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kamar Pattimura saat ini digunakan sebagai kamar kerja napi penipuan online (Parengkol Red). Dan sebagai bos Parengkol bernama Daud ET, di blok Pattimura ada 9 kamar dan di blok Kartini ada 5 jadi ada 14 kamar kerja Parengkol.
“Bos Parengkol(Penipuan Online) di Kamar Pattimura Daud bang,” tuturnya.
Jadi, tambahnya, Daud ini punya beberapa anggota diantaranya,Wawan, Indra als Garong dan yovi. Bahkan jika berhasil mereka bisa meraup hingga ratusan juta rupiah. Makanya tidak mengherankan jika selesai menjalani hukuman mereka bisa bangun rumah dan kendaraan baru,” jelas sumber.
Ia juga menerangkan bahwa Daud diduga menyetorkan setiap minggunya kepada oknum petinggi lapas sehingga daud dengan bebas beraksi didalam lapas.
Selain penipuan online, di lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Siantar juga diduga marak peredaran narkoba jenis sabu sabu yang juga terkesan dipelihara di dalam lapas.
Dijelaskan, barang haram tersebut bisa masuk ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar karena adanya kerjasama dengan seorang pembantu pegawai Lapas (Tamping).
“Kalau Narkoba yang beredar di dalam punya Vicky Siregar, mantan Napi juga. Vicky bekerja sama dengan Dikky, Tamping KPLP,” ucapnya.
Ironisnya, menurut sumber yang juga mantan WBP di lapas tersebut, Agar narkoba jenis sabu sabu itu bisa lolos masuk ke dalam lapas diduga karena adanya Fee kepada oknum petinggi lapas.
“Untuk 1 kg sabu fee yang disetorkan 100 juta,” yang terima Tamping Dicky staf KPLP, terangnya.
Dia melanjutkan, jika memang mereka tak ada terima upeti, coba dipindahkan seluruh WBP dari blok Pattimura dan Kartini, pintanya.
Untuk itu diminta kepada Kepala kantor wilayah kementerian hukum Sumatera Utara agar segera melakukan tindakan tegas dengan membongkar habis dan memindahkan seluruh penghuni kamar di blok Pattimura dan Kartini. (R1/red)