Generasinusa.com :Dewan Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP Himapsi) laksanakan Rapat Pengurus Lengkap (RPL) di Gedung Harungguan Djabanten Damanik, Kecamatan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sabtu 24 Agustus 2024.
RPL yang mengusung tema 'Kolaborasi dan Transformasi Mahasiswa dan Pemuda Melalui Pendidikan, Kebudayaan serta Kepemimpinan yang Berintegritas Menuju Indonesia Emas 2045' dibuka dan dihadiri langsung oleh narasumber dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sumatera Utara Dr. H. Dedi Iskandar Batubara S.Sos, SH, MSP, MH.
Sebelum dimulainya RPL DPP Himapsi, Dedi Iskandar Batubara menyampaikan kata sambutan sekaligus sebagai pemateri terhadap para siswa/i SMA Plus Raya yang diundang secara khusus untuk mengikuti workshop.
Usai seminar, RPL pun dilanjutkan dengan diikuti beberapa pengurus cabang yang hadir dan selebihnya mengikuti via zoom meeting.
Persidangan RPL yang dipimpin sementara oleh Riahdo Girsang dan Dedi Damanik, menyatakan RPL quorum dan dapat dilanjutkan dengan setidaknya diikuti pengurus cabang ½N+1. Setelah itu, RPL dilanjutkan dan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Dian G Purba Tambak, Sekjend Jheny Y Saragih, dan Bendum Triadil Saragih.
RPL ini bermaksud untuk menetapkan garis besar program kerja DPP Himapsi dan menetapkan struktur serta uraian tugas organisasi di periode 2024-2027.
RPL DPP Himapsi turut dihadiri Ketua Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) dr Waldensius Girsang, Sekretaris BPO Rado Damanik, anggota BPO Jan Roiko Purba serta Sekjend Korps Himapsi Sarmuliadin Sinaga, dan anggota MPA Hermanto Sipayung.
*RPL DPP Himapsi Lahirkan Pernyataan Sikap terkait eksistensi Tanah Adat di Simalungun*
Ketua Umum Dian G Purba Tambak menyatakan bahwa persoalan tanah adat di Simalungun kerap diperbincangkan eksistensinya. Teraktual, masalah masyarakat di Sihaporas dan Dolog Panribuan.
Gerakan warga yang menyangkut pautkan adanya masyarakat adat menjadi sebuah perhatian khusus DPP Himapsi. Sebab, sejauh pemahaman ilmiah, dahulu yang menguasai wilayah adalah kerajaan-kerajaan yang ada di Simalungun.
Sistem kerajaan pada masa itu pun menganut sistem monarki mutlak dengan pengertian kepemilikan tanah/wilayah adalah raja serta pemangku kepentingan lainnya dari unsur kerajaan.
Melihat hal ini, DPP Himapsi dengan resmi menyatakan bahwa persoalan di Sihaporas bukanlah persoalan tanah adat/ulayat/hutan adat.
Mengapa demikian, sebab tidak ada marga diluar dari marga (klan) Simalungun (Damanik, Sinaga, Saragih, Purba) yang berhak mengklaim tanah ulayat.
"Persoalan di Sihaporas, Pamatang Sidamanik, tidak ada sangkut pautnya dengan Hutan Adat/Tanah Adat/ Hak Ulayat. Sebab di Simalungun tidak ada marga (klan) pendatang yang memiliki Tanah Adat selain marga asli suku Simalungun dimana wilayah administrasinya sekarang merupakan bekas wilayah Partuanon Sipolha Kerajaan Siantar dari Dinasti Damanik Marga Damanik. Begitu juga Desa Parmonangan, Dolog Panribuan, itu adalah bekas wilayah Kerajaan Tanah Jawa dinasti Marga Sinaga," ungkap Dian.
Ditambahkan, pihaknya meminta agar masalah ini tidak dikorelasikan ke kasus Tanah adat/Ulayat.
"Jelas itu tidak benar, itu pembohongan. Kita berharap masyarakat jernih melihat persoalan ini," tegas Ketum DPP HIMAPSI yang berbadan tambun itu. (R1/red)