• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Dan Pengawasan Penataan Ruang Pemkab Asahan Dipertanyakan

    Rabu, 31 Juli 2024, Juli 31, 2024 WIB Last Updated 2024-07-31T13:11:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Generasinusa.com :Permen ATRBPN 21 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang, Permen ini sangat di perlukan oleh pemerintahan Kabupaten dan Kota, salah satunya terkait pelaku Usaha mikro dan kecil (UMK) serta menengah. 


    Usaha mikro kecil dan menengah mengajukan permohonan ijin kepada pemerintah untuk mendirikan atau membuat usaha dalam satu wilayah atau kawasan, jika layak kawasan tersebut setelah di  survey dan diteliti dengan pihak dinas terkait maka pemerintah akan mengeluarkan ijin usaha pada pemohon. Coba kita lihat yang ada di Kabupaten Asahan apakah sudah benar yang dilakukan pemkab terkait tempat hiburan Discotek Pegas Bistro dan karaokean TREE yang berjarak sekitar ratusan meter dari mesjid Agung H. Ahmad Bakrie yang mana mesjid terlebih dahulu berdiri baru tempat hiburan tersebut diatas, ujar Herilobe kepada awak media Rabu,31/7/24. Herilobe juga pada tahun 2014 melaporkan dugaan Markup pembangunan Mesjid tersebut ke KPK dan Kejatisu sehingga rekanan memulangkan uang kelebihan bayar puluhan milyar. 


    Disini kita meminta kepada pemkab Asahan secepatnya menuntaskan RDTR dan RTRW secara menyeluruh pemetaan kabupaten seperti contohnya letak dimana kawasan industri, pemukiman, perkantoran, hiburan, wisata,hutan dan lain-lain pungkas Herilobe. 


    Begitu pentingnya RDTR dan RTRW bagi pemerintahan agar pembangunan dari segala sektor berjalan dan tertata dengan baik. 


    Kegiatan penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Kisaran di tenderkan pada tahun anggaran 2023  sebesar Rp. 500.000.000 dan tidak dapat di kerjakan sampai tuntas karena anggaran untuk penyusunan RDTR tersebut di ajukan dinas PUTR sebesar 1.5 Milyar, dana yang dikeluarkan cuma 500 juta. 


    Pemkab Asahan juga harus menganggarkan kegiatan penyusunan peta dasar dan penegakan citra untuk RDTR  kawasan perkotaan Kisaran karena untuk penetapan Perkada RDTR harus ada Peta Dasar Kabupaten. kegiatan itu dikerjakan sesuai dgn anggaran yang ada. Untuk tahapan selanjutnya akan dilanjutkan apabila dialokasikan anggarannya ujar salah satu pegawai di dinas PUTR.(Aq/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini