• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Menyedihkan...!! Satu Dari Korban Meninggal Pekerja di TPL Masih Dibawah Umur

    Minggu, 21 Juli 2024, Juli 21, 2024 WIB Last Updated 2024-07-22T06:22:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Generasinusa.com :Sangat menyedihkan, Kejadian kecelakaan angkutan pekerja PT. Toba Pulp Lestari (TPL) yang terjadi pada Sabtu 20 Juli 2024 di wilayah 83 Sektor Aek Nauli, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun menelan korban jiwa 2 orang dinyatakan meninggal dunia pada kejadian tersebut.


    Kecelakaan kerja tersebut diduga dalam angkutan kendaraan mobil truk colt Diesel ada 18 orang pekerja lapangan PT. Toba Pulp Lestari.

    Namun dua orang yang menjadi korban meninggal dunia yaitu Sainot (66 tahun) merupakan warga Huta Sidoarjo Nagori Maligas Tongah, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Dan satu lagi merupakan anak di bawah umur yaitu Reno Kurniawan (17 tahun) merupakan warga Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.


    Dan dari konfirmasi sebelumnya pada keluarga korban bahwa kejadian tersebut sangat membuat mereka sedih dan saat ini bantuan sesuai perlindungan ketenaga kerjaan belum ada menemui mereka dan tidak mengetahui apakah keluarganya didaftarkan atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan sosial Nasional.


    "Kami sangat sedih kali terjadinya kecelakaan di TPL itu dan membuat keluarga kami turut jadi korban dalam musibah itu bang, tapi kalau Abang singgung tadi terkait BPJS ketenagakerjaan aku tidak mengetahui pasti apa ada didaftarkan mereka pada BPJS?, tapi sampai saat ini tidak ada dari BPJS maupun TPL meminta ngurus BPJS ketenagakerjaan keluarga kami ini," Ujar salah satu keluarga korban kecelakaan dari Nagori Maligas Tongah.


    Dari kejadian tersebut, diminta Polisi dapat mengungkapnya pada publik tentang kejadian maupun proses perekrutan tenaga kerja di PT. Toba Pulp Lestari yang diduga melanggar Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang Perlindungan ketenaga kerjaan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (R1/red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini