masukkan script iklan disini
Generasinusa.com; Gawat...!! Masyarakat keluhkan gangguan kesehatan karena debu tanah dari aktivitas galian C yang diduga ilegal di Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Dan aktivitas usaha galian C diduga ilegal tersebut seakan-akan tidak tersentuh penegakan peraturan dan hukum sehingga keleluasaan melakukan kegiatan usaha ilegalnya, dan apakah sudah ada memberi upeti pada Camat maupun APH?
Hal ini mengundang banyak pertanyaan dari masyarakat tindakan dari pemerintah Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang dan Pemerintah Kabupaten Simalungun yang terkesan menutup mata dan tidak ada melakukan tindakan tegas dalam melakukan penegakan peraturan dan berkoordinasi dengan APH dalam penindakan penegakan hukumnya.
Dan paling anehnya, Camat Ujung Padang, H Manaon Siregar terkesan tidak mau tau keluhan masyarakat dan kegiatan usaha diwilayahnya yang merugikan masyarakat dan negara.
Hal tersebut terlihat dari sikap Camat Ujung Padang, H Manaon Siregar saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler miliknya, "saya tidak tau, dan coba tanya aja langsung sama orangnya (Pengusaha galian C/red). Lagian tidak ada urusannya, dan tidak ada laporan sama kami kecamatan Ujung Padang," Jelasnya dan langsung memutus sambungan telpon, Kamis (4/7/2024).
Sebelumnya H Manaon Siregar dikonfirmasi media ini terkait tanggapannya dan tindakan dari Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Kecamatan Ujung Padang terkait keluhan masyarakat mengalami gangguan kesehatan akibat aktivitas galian C diduga ilegal, dan bagaimana terkait dokumen izin aktivitas kegiatan usahanya apa sudah dilakukan peninjauan sesuai dengan peraturan?, Namun H Manaon Siregar bungkam dengan tidak membalas chat konfirmasi yang dikirim. (R1/red)