masukkan script iklan disini
Generasinusa.com ; Sangat aneh birokrasi pemerintah Kabupaten Simalungun yang dinilai sangat tidak patuh pada aturan yang telah dibuat oleh undang-undang maupun peraturan pemerintah atau peraturan menteri.
Dan semakin anehnya, hal tersebut seakan adanya persengkongkolan atau kerja sama yang jahat sehingga dapat mulus dan terkesan menutup mata masyarakat.
Dimana ada salah satu perangkat Desa/ Nagori Raja Maligas 1 di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun yang diangkat tidak sesuai aturan yang berlaku dan telah menerima gaji walau menyalahi peraturan. Pengangkatan perangkat tersebut diduga melanggar UU nomor 6 Tahun 2014 yang dijelaskan pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perangkat desa.
Penjelasan dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 di Pasal 2 tentang syarat pengetahuan dan usia perangkat yang diangkat dan dalam pasal 5 mengatur tentang teknis dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari camat tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat.
Namun perangkat yang di angkat oleh Pangulu Nagori Raja Maligas 1 sudah 47 tahun dan anehnya saat dikonfirmasi camat Huta Bayu Raja, Ferry Risdoni Sinaga, "Apa ada masalah disana pengangkatan perangkat itu bang?, coba konfirmasi aja pangulunya," Jelasnya.
Dan sedangkan SK pengangkatan perangkat tersebut sudah ditetapkan pada Januari 2014 yang mana sudah berjalan kerja dan mendapatkan gaji dari jabatannya sebagai perangkat walau sudah menyalahi aturan. Tetapi yang menjadi pertanyaan besar dari masyarakat, mengapa hal tersebut dapat terjadi bebas hingga Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori (DPMPN) ada menerima perubahan dan penetapan Perangkat tersebut dalam penyusunan anggaran penggajian Perangkat.
Namun saat ini, Robert Kennedy Silalahi sebagai Kabid Pemerintah Nagori belum memberikan penjelasan pada pengangkatan perangkat tersebut. (R1/red)