• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Diduga Dibekingi Oknum Polisi di Poldasu, Kegiatan Galian C "Ilegal" Rusak Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat Teluk Lapian

    Rabu, 03 Juli 2024, Juli 03, 2024 WIB Last Updated 2024-07-03T15:44:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Generasinusa.com; Sudah beberapa media online memberitakan galian C yang berada di Huta II Desa/Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, dimana kegiatan galian C tersebut diduga tidak memiliki izin lingkungan maupun amdal dan excavator yang digunakan pemiliknya memakai bahan bakar minyak subsidi. Namun sampai detik ini kegiatan tersebut masih beroperasi, walaupun merusak lingkungan hidup yang cukup meresahkan masyarakat Huta ll Nagori Teluk Lapian.


    Informasinya, hal tersebut masyarakat yang berada di Nagori tersebut mereka sangat takut terhadap pengusaha galian C yang konon sangat kejam kalau ada penduduk yang komplain di kalau limbah debu tanah galian yang beterbangan akibat truk yang mengangkut tanah dan selalu dapat teror dari pengusaha tersebut.


    Kejadian ini sudah cukup lama di rasakan warga Huta II Teluk Lapian dan sudah berulang kali mereka mengeluh terhadap kepala desa/ Pangulu, tapi hasil nya nihil. Seakan akan pengusaha galian C sudah menyuap aparat penegak hukum, sehingga aktivitas ilegalnya tersebut berjalan mulus.


    Dari keterangan warga sekitar, bahwa di wilayah galian C tersebut sering kelihatan oknum berseragam polisi, jadi merasa takut karena bila mengungkap kegiatan yang diduga ilegal tersebut.


    Masih dengan warga Teluk Lapian, "pengawasnya bilang pak, siapa warga yang ribut kalau saya buka galian disini biar saya tau dulu orangnya, kalau mau warga sini ribut akan berurusan sama Polda Sumut. Mau di penjara mereka, begitulah selalu yang di ucapkan mereka pak tutur warga itu sebari merasa takutan.


    Terindikasi kuat dugaan adanya oknum Polisi yang bertugas di Polda sumatra Utara beking galian C yang berada di Huta II Nagori Teluk Lapian. Pada hal UU nomor 4 tahun 2009 pasal 158 tentang pertambangan mineral dan batubara. Yang bunyinya. Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat di kenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.10 miliar.


    Dan juga pelaku penyala gunaan Bahan Bakar Minyak. (BBM). Subsidi sebagai mana di atur dalam pasal 55 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyala gunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak , bahan bakar gas, dan/atau lightning petroleum gas yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda RP 60 miliar.


    Berdasarkan ke dua UU tersebut. Diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan juga Mentri Lingkungan Hidup dan ESDM. Supaya komparatif untuk menjaga dan menindak setiap kegiatan yang berdampak pada kerusakan alam dan kerugian negara. Segera periksa izin dan tangkap pengusaha galian C diduga ilegal yang berada di Huta II Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara. (R1/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini