Generasinusa.com :Rencana Detail Tata Ruang(RDTR) adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
RDTR dan peraturan zonasi berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/kota berdasarkan RTRW, acuan kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW. RDTR juga menjadi acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang serta acuan bagi penerbitan izin.
Salah satu langkah strategis Pemerintah dalam mengatasi permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja yang salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih pengaturan penataan ruang maka sangat penting setiap daerah menyusun RDTR dan RTRW. Tentang pentingnya hal ini pemerintah menetapkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dimana salah satu Undang-Undang yang diubah adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Begitu pentingnya RDTR dan RTRW ini untuk memajukan setiap daerah akan tetapi pemerintah kabupaten Asahan hanya menganggap angin lalu saja.
Asahan baru menganggarkan RDTR pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 500.000.000. Dan pada tahun 2024 tidak lagi dianggarkan. Dengan anggaran sebesar itu tidak dapat kita selesaikan tuntas RDTR Pemkab Asahan, kemarin saat pengajuan kita anggarkan sebesar 1,5 Milyar ujar salah satu kabid di PUTR Asahan,Sabtu 27/7/2024 saat di hubungi melalui nomor Wa. Kabid tersebut menambahkan Pemkab yang lebih kecil luas wilayahnya dari Asahan seperti Labura menganggarkan 1,6 Milyar dan telah tuntas atau selesai RDTR mereka. Sementara Asahan untuk tahun anggaran 2024 ini tidak ada untuk melanjutkan kegiatan perencanaan pembuatan RDTR pungkas kabid tersebut kepada awak media.
Terpisah, Herilobe pengamat pembangunan Asahan mengatakan kepada awak media bahwa Pemkab Asahan terkhusus Bupati H. Surya Bsc tidak sepenuh hati untuk membangun dan mengentaskan pengangguran di Asahan yang mana dapat dilihat bahwa untuk perencanaan RDTR dan RTRW saja tidak selesai di kerjakan. Pantas saja tidak ada investor luar atau dalam negeri yang datang ke Asahan karena wilayah tidak di kelola dengan baik. Salah satu syarat investor mau investasi adalah melihat RDTR dan RTRW satu daerah. Contoh kecilnya seperti PKS PT. Sintong yang ada ditengah pemukiman penduduk yang mana pembuangannya melalui pemukiman warga dan lahan kebun puluhan kilometer baru sampai sungai.
Kita meminta Bupati Asahan H. Surya Bsc menuntaskan perencanaan RDTR dan RTRW kabupaten di PAPBD karena sebentar lagi habis masa jabatannya dan pemimpin Asahan yang baru akan lebih mudah menata Asahan Maju tahun 2035. Bupati harus meninggalkan kesan baik setelah purnabakti pungkas Herilobe. (Aq/red)