• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Tuntut Hak CSR dan Plasma, Warga 2 Desa di Paluta Demo Kantor PT. Tindoan Bujing

    Rabu, 26 Juni 2024, Juni 26, 2024 WIB Last Updated 2024-06-26T17:41:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Generasinusa.com; Puluhan warga dari dua desa yaitu Desa Padang Malakka dan Aek Simanap serta mahasiswa Kabupaten Padang Lawas Utara  melakukan aksi demo di depan kantor PT. Tindoan Bujing, Rabu  (26/6/2024).


    Ini merupakan aksi kedua kali di lakukan warga dua desa di Kecamatan Dolok Sigopulon, dalam aksi ini massa menuntut perusahaan agar segera merealisasikan  CSR dan kebun plasma yang belum pernah di berikan PT. Tindoan Bujing kepada masyarakat di lingkungan perusahaan.


    Selain itu massa menuntut agar PT. Tindoan Bujing bisa menghentikan alat berat atau  jonder  yang kerap di gunakan perusahaan untuk mengangkut TBS yang selalu melintasi jalan di kawasan pemukiman warga, yang selama ini membuat warga resah.


    Aksi damai warga desa Padang malaka dan Desa Aek Simanap  yang awalnya berlangsung tenang, sempat memanas setelah asisten perkebunan memberikan penjelasan namun terkesan nyeleneh sehingga massa marah dan nyaris terjadi baku hantam, suasana memanas dapat di redam setelah pihak kepolisian dari Polsek Dolok yang mengawal aksi demo, mencoba melerai massa yang sempat marah.


    Saat di konfirmasi ilham Siregar kordinator aksi mengungkapkan kekecewaan warga dua desa kepada perusahan perkebunan sawit ini karna perusahaan yang sudah berdiri lebih dari 30 tahun ini tidak pernah memberikan hak hak masyarakat seperti CSR dan perkebunan plasma , selain itu aktifitas perusahaan selama ini cukup meresahkan di karenakan kerap mengunakan alat berat (jonder) untuk mengangkut TBS dan selalu melintasi jalan di kawasan pemukiman.



    "Kami sebagai warga di lingkaran perusahan dari dua desa cukup kecewa dengan perusahaan PT.Tindoan bujing yang selama ini hanya berjanji akan memberikan hak masyarakat yaitu CSR dan perkebunan plasma , selain itu perusahaan selama ini cukup semena mena mengunakan alat berat (jonder) untuk mengangkut TBS yang selalu melintasi jalan kawasan pemukiman warga," ujar Ilham 


    Lebih lanjut Ilham mengatakan pihaknya sudah melaporkan lah pengunaan alat berat (jonder) kepada dinas perhubungan kab.padang lawas Utara , dan pihaknya menunggu surat  danas perhubungan yang  akan mengeluarkan surat larang pengunaan jonder dalam mengangkut TBS.


    Sementara itu saat di konfirmasi Nur hidayat selalu  Asskeb PT Tindaon Bujing mengungkapkan kepada masyarakat   pihaknya berjanji akan memberikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat , terkait pengunaan jonder untuk mengangkut TBS pihak PT. Tindoan  bujing telah mendapat ijin dari Camat dan Kepala Desa Padang Malaka dan Aek Simanap.


    "Kami sudah membuat perjanjian kepada masyarakat untuk melakukan pertemuan dalam membahas CSR dan plasma untuk masyarakat sekitar kebun , terkait pengunaan jonder kami sudah mendapatkan ijin dari camat dan kepala desa padanga malakka dan Aek simanap" ucap nya 


    Setelah melakukan negosiasi masyarakat yang sempat melakukan aksi demo , membubarkan diri dengan tertib dari halaman kantor PT. Tindoan bujing . (Rz/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini