masukkan script iklan disini
Generasinusa.com; Kepala Desa (Pangulu/red) dapat diketahui merupakan pemerintahan dan merupakan otonomi sesuai dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur dan memperluas fungsi tugasnya untuk melihat potensi kemajuan desa.
Namun banyak hal juga yang membuat Pangulu (dalam sebutan daerah Kabupaten Simalungun) tidak memahami bentuk tanggung jawabnya dan tupoksi tugas sebagai kuasa pengguna dana desa (DD) maupun Alokasi dana desa (ADN) yang menggunakan uang negara untuk pembangunan desa/ Nagori (dalam sebutan di daerah Kabupaten Simalungun).
Salah satunya yaitu Pangulu Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun yang saat ini Hendro Silalahi,SE sebagai Pangulu diduga tidak memahami fungsi tugas dan tupoksi kinerjanya sebagai kuasa pengguna anggaran. Dan seakan-akan menjadikan dirinya sebagai raja di Nagori tersebut tanpa harus dapat diketahui sistem kinerjanya dalam penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat maupun daerah di tempatnya.
Pasalnya, Hendro Silalahi saat di coba konfirmasi oleh media ini untuk ketersediannya dapat dikonfirmasi dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi dana desa TA 2023 - 2024?, Hendro Silalahi seakan banyak menutupi dan takut hingga mengatakan, "Ouh. Maaf boss Terkaitannya dari aspek UU mana media menanyakan kegiatan DD atau ADN. Sedikit Edukasi subjektifnya," Jelas Hendro Silalahi melalui pesan WhatsAppnya, (15/6/2024)
Yang dimana sebelumnya, awak media ini mempertanyakan ketersediannya untuk dikonfirmasi terkait penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA.2023 - 2024.
Terkait hal tersebut dinilai tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dalam transparansi penggunaan anggaran maupun kegiatan yang terealisasi dari Dana Desa yang digunakan. Dan sikap Hendro Silalahi patut diduga takut dan menutupi banyak indikasi penyelewengan, sehingga mengalihkan atau berdalih dengan mengeluarkan kalimat tersebut.
Sikap Hendro Silalahi sangat disayangkan, padahal baru mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) pelaksanaan pemerintahan Desa yang diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Simalungun di Bandung pada Bulan Mei lalu.
Terkait keterbukaan informasi publik dan Pangulu Nagori sebagai pemerintah desa seharusnya dapat terbuka dan tidak harus menutupi pelaksanaan pemerintahannya, karena anggaran yang digunakan untuk masyarakat maupun pemerintahannya merupakan Anggaran Negara yang harus dapat diketahui oleh seluruh masyarakat maupun pihak-pihak sebagai kontrol sosial yang menjalankan tugasnya.
Padahal dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik telah diatur untuk dapat dilaksanakan. Dan Pangulu sebagai pemerintahan Nagori harus dapat berpedoman dengan hal tersebut. Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 yaitu tentang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib.
Sikap Pangulu Nagori Tangga Batu, Hendro Silalahi yang diduga malah menutupi banyak informasi pada media maupun masyarakat, diminta DPMPN dan Inspektorat Kabupaten Simalungun dapat memeriksanya sehingga dapat melakukan pencegahan yang diduga penyimpangan penggunaan anggaran yang dapat merugikan negara. (R1/red)