Generasinusa.com; Reserse Kriminal Polres Melawi berhasil mengamankan seorang tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian. DD (26), ditangkap terkait kasus pencurian 1 unit sepeda motor yang terjadi pada Desember 2023 lalu di Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Penangkapan terhadap DD dilakukan pada hari Rabu,(8/5)
DD berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang dilaporkan hilang. Sepeda motor tersebut ditemukan di salah satu kost yang beralamat di Gang Muzakirin, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Sebelumnya, DD telah ditahan dan divonis selama 8 bulan oleh pengadilan atas kasus pencurian pada tahun 2016 Namun, hal tersebut tidak menghentikan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Joni, S.H.,M.A.P, menegaskan, "Penangkapan ini menunjukkan ketegasan kami dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan, terutama yang telah menjadi residivis. Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menjalankan tugas secara profesional." Jelasnya.
“Saat ini, DD telah diamankan di Mapolres Melawi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan” Tambahnya.
Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K.,S.H.,M.H, menyatakan apresiasi atas kinerja tim Reserse Kriminal Polres Melawi dalam menangkap pelaku kejahatan. "Kami akan terus berupaya untuk memberantas tindak kriminal dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Melawi," tegasnya. (R1/rel)