• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Pelaksanaan Dana Desa Nagori Marubun Bayu Jadi Sarang KKN

    Kamis, 30 Mei 2024, Mei 30, 2024 WIB Last Updated 2024-05-31T05:03:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Generasinusa.com; Pelaksanaan kegiatan penggunaan Dana Desa (DD) TA.2024 di Nagori/Desa Marubun Bayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun diduga menjadi sarang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).


    Hal tersebut terindikasi karena dalam pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak transparan dan tidak memalui teknis pelaksanaan penggunaan dana desa sesuai peraturan dan perundang-undangan yang diatur.


    Pangulu Nagori Marubun Bayu, Ivansyah Tanjung diduga sangat tidak peduli terkait peraturan pelaksanaan teknis dan seakan menjadi sewenang-wenang dalam penentuan penggunaan anggaran Dana Desa dan diduga menjadi ajang untuk kepentingan pribadi.


    Salah satunya dalam pelaksanaan kegiatan pengerjaan rabat beton di Huta IV Nagori Marubun Bayu yang mana nilai pagu kegiatan Rp. 240.827.110, namun dalam penentuan pengadaan barang dan jasa kegiatan tersebut tidak dilakukan lelang, melainkan ditentukan sendiri oleh Pangulu.


    Dan hal lain, diduga Ivansyah Tanjung tidak memanfaatkan peran perangkat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam penentuan pelaksanaan kegiatan dan penentuan pengadaan barang dan jasa.


    Saat dikonfirmasi, KUR Ekonomi dan Pembangunan, Linawati dikantornya terkait realisasi kegiatan dan perencanaan pembangunan dalam penggunaan Dana Desa TA.2024 mengatakan bahwa tidak mengetahui proses dan diminta untuk mempertanyakan langsung pada Ivansyah Tanjung (Pangulu Marubun Bayu). Dan KUR Ekbang, Linawati mengakui bahwa kegiatan tersebut tidak dilakukan pelelangan pada perusahaan pengadaan barang dan jasa pada kegiatan tersebut.


    Ivansyah Tanjung juga diduga mengabaikan Permendes Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Dana Desa dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Dan terkait Kegiatan di Huta IV Nagori Marubun Bayu, Kecamatan Tanah Jawa diduga melanggar LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang  Pengadaan barang dan jasa pada Dana Desa. (R1/red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini