• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Mantan Camat di Kabupaten Samosir Ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

    Minggu, 12 Mei 2024, Mei 12, 2024 WIB Last Updated 2024-05-12T16:43:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Generasinusa.com; Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap WS merupakan Mantan Camat Kecamatan Harian Kabupaten Samosir  Provinsi Sumatera Utara terkait perkara dugaan korupsi Pembukaan Lahan Hutan di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Samosir, yang merugi Negara sebesar Rp32,7 M,

    Penahanan dilakukan pada saat pelimpahan berkas perkara (Tahap II) dari Pidsus Kejati Sumut ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Rabu (8/5/2024).

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/5/2024) membenarkan.

    “Benar, hari ini Rabu, 8 Mei 2024 telah dilakukan Tahap II sekaligus penahanan terhadap tersangka WS dimana tindak pidana yang dilakukan tersangka, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan, ” katanya.

    Adapun Pasal yang disangkakan : Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

    Penyerahan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Samosir pada hari Rabu, tanggal 08 Mei 2024 berdasarkan Surat Pemberitahuan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara dan Tersangka serta Barang Bukti.

    Saat ini Tersangka Drs. WS dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samosir. Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan setelah sebelumnya dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi dan kesehatan tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

    Perlu diketahui, rangkaian tindak pidana korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menuntut Bupati Samosir periode 2005-2010 dan 2010- 2015, Mangindar Simbolon (66), empat tahun penjara saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/3/2024) lalu.

    Mangindar diduga terlibat korupsi pengalihan status kawasan Hutan yang merugikan negara Rp 32,7 miliar. Bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut terdapat kerugian negara sebesar Rp32.740.000.000. (R1/rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini