• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    DR Herman Hofi Kembali Bongkar Dugaan Perampasan Tanah Masyarakat Oleh Mafia Tanah

    Minggu, 12 Mei 2024, Mei 12, 2024 WIB Last Updated 2024-05-12T16:47:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Generasinusa.com; Kembali terkuak terjadinya perampasan tanah masyarakat oleh oknum oknum  mafia  tanah yang mana  dialami pak oleh bapak Warsil terang Dr Herman Hofi Munawar pada hari Minggu 12 Mei 2024 Wib.


    Herman menuturkan lahan tersebut diperoleh  dari warisan  dari  orang   tuanya bernama ,Sarja. dan lahan itu  sudah  di kuasai secara  syah sejak  tahun 1965  yaitu orang tua  pak Warsil.


    Hingga  saat lahan 2,4 Hektar tersebut tiba tiba  seorang pengusaha yang berdomisili  di jakarta menyerobot tanah  pak Warsil  seluas  2400 M. dan selanjut nya pengusaha  itu melakulan pengurukan dan menurut  informasi  akan  di dirikan sorum mobil. 


    Hal  yang sangat  aneh pengusaha  dari  jakarta  tersebut  telah memiliki  sertifikat  hak  milik (SHM),"Tampa  ada alas hak.


    Masih jelas Hofi," Jika  sertifikat  itu  di dasari pada SKT yang diterbitkan  Desa adalah hal yang  sangat  keliru.  tapi kami yakin Kepala Desa  sangat berhati hati untuk menerbitkan SKT. 


    Jika  terbit  SKT di atas  lahan yang sudah  dikuasai  orang lain bertahun  tahun meruapakan perbuatan melawan hukum  dalam bentuk penyalah gunaan jabatan dan wewenang. menerbitkan  penerbitan SKT memiliki hubungan kausal. 


    Adapun yang di sebut hubungan kausal yang dimaksud semakin banyak menerbitkan SKT, maka semakin banyak keuntungan yang diperoleh secara personal aparat Desa.


    Dalam konsep pertanggungjawaban pidana unsur mengetahui dan menghendaki adalah unsur penting di dalam teori kesalahan terhadap perbuatan terdakwa dalam penerbitan SKT teori mengetahui dan teori menghendaki telah disadari oleh pembuat sebelum penerbitan SKT. 


    Kepala  Desa, telah mengetahui bahwa tanah-tanah yang diterbitkan SKT telah dimiliki oleh orang lain dan bahkan tanah itu telah  di kuasai  bertahun tahun. Kepala  Desa juga  mengetahui  kepemilikan hak dan penguasaan tanah, yang kemudian  kepala  desa  menerbit kan  SKT,sehingga  menimbulkan konflik. 


    Dalam hukum pidana kepala  desa  memenuhi unsur  kehendak karena menerbitkan SKT pada lahan  yang secara nyata nyata telah  di kuasai  pihak lain.


    Penerbitan SKT sebagai dasar kewenangannya yang diatur di dalam tindak perbuatan Kepala Desa menerbitkan SKT  didasarkan pada kewenangan yang ditetapkan di dalam Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah. Oleh sebab itu, perbuatan Kepala  Desa menerbit kan SKT di atas  tanah  yang telah di kuasai  orang lain telah memenuhi teori pertanggungjawaban pidana dan terhadapnya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. karena telah memenuhi unsur kesalahan dan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dokumen negara.

     

    Penerbitan Surat Keterangan Tanah oleh kepala  desa di atas tanah yang  telah  dikuasai  pihak lain  merupakan tindak pidana yang melanggar ketentuan Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat karena Penerbitan SKT di atas lahan yang telah dikuasai  pihak lain, hal ini  telah memenuhi ketentuan Pasal 19 Ayat (1) UUPA dan Pasal 32 ayat (1 dan 2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, sedangkan dalam hal menerbitkan sertipikat atas dasar  SKT  yang  di terbitkan  Kepala Desa secara  ugal-ugalan   dapat dibatalkan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011.

    BPN  yang menerbitkan   Sertifikat tentu berdasarkan alas hak tertentu  yang  di benarkan  secara hukum, jika  sertifikat  yang diterbitkan  tersebut  bersifat  ugal  ugalan  maka  oknum kepala Desa tersebut  harus bertanggung jawab  baik  secara   pidan  maupun perdata ucap Dr Herman Hofi Munawar.


    Herman Hofi juga mengatakan adanya terbongkar lagi kasus penyerobotan tanah masyarakat oleh oknum mafia tanah dirinya langsung ke lokasi dan langsung menemui pemilik yang mana di rampas tanah nya tersebut tegas Dr Herman  Hofi.Munawar. (R1/red)





    Sumber: Dr Herman Hofi Munawar Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini