• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dipungli Dalam Pengurusan Sertifikat Prona Di Desa Pudak?

    Sabtu, 11 Mei 2024, Mei 11, 2024 WIB Last Updated 2024-05-11T07:53:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Generasinusa.com; Legalitas aset tanah atau proses Administrasi pertanahan, mulai dari ajudikasi pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah. Program ini di selenggarakan oleh kementerian ATR/BPN. Program ini juga bertujuan mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapatkan kepastian hukum ke pemilikan tanah. 


    Sebagai pengingat program PRONA ini yang di canangkan oleh Presiden Joko Widodo bersipat gratis tidak di pungut biaya bagi masyarakat kurang mampu.jika di temukan terjadi nya Pungutan Liar dalam proses pembuatan sertifikat Prona tersebut maka masyarakat wajib melaporkan ke pihak yang berwajib.


    Tetapi sangat di sayangkan yang terjadi di dalam pengurusan sertifikat Prona di Desa Pudak kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi. Yang di duga terjadi ada nya pungutan liar oleh salah satu oknum   perangkat desa.


    inisial (S) yang tidak mau di sebutkan nama nya  pada saat di konfirmasi menjelaskan, pada mulai mendaftar kami di pinta uang sebesar tiga ratus ribu rupiah dengan alasan untuk memberi makan petugas BPN yang turun untuk pengukuran. Dan kemudian setelah ada perbaikan pada surat sertifikat Prona tersebut kami juga di pinta uang sebesar lima ratus ribu rupiah." Jelasnya".


    Saat di konfirmasi di kediaman nya Sarbani selaku sekdes membenarkan terjadi nya Pungutan tersebut. Ya emang benar kami meminta kepada  masyarakat yang mengajukan pembuatan sertifikat Prona dengan nominal tiga ratus ribu rupiah dalam satu pembuatan surat tersebut. " Terangnya".


    Sarbani juga menambahkan , untuk jumlah pengajuan pembuatan sertifikat semua berjumlah seratus dua puluh enam persil mulai dari tahun 2018 lalu.dan setelah surat sudah siap di bagikan ke masyarakat  ternyata masih banyak  kesalahan dalam pembuatan surat tersebut. Kemudian awak media ini bertanya kepada Sarbani selaku sekdes. Saat di ajukan perbaikan apakah masyarakat di mintai lagi uang. ?   ya untuk perbaikan surat tersebut sarbani menjelaskan, memang ada pungutan lagi tetapi itu yang meminta bukan kami tetapi orang BPN yang melakukan pungutan tersebut sebesar lima ratus ribu rupiah kepada masyarakat." Tutupnya. (Jai/Gn)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini