• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Demi Anaknya Sukses, Orang Tua Asal Asahan Diduga Kenak Tipu Rp.250 Juta Dan Melaporkan BS Ke Polres Pematangsiantar

    Senin, 27 Mei 2024, Mei 27, 2024 WIB Last Updated 2024-05-27T08:09:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Generasinusa.com; Mengaku sanggup meluluskan anaknya untuk masuk ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sumedang, Jawa Barat warga Kabupaten Asahan, Muslim diduga tertipu oleh seorang Caleg gagal dan telah dilaporkan ke Polres Pematangsiantar, Selasa (21/5/2024) sekira pukul 19.30 Wib. 


    Kuasa Hukum korban, M. Idrus Tanjung, SH, MH kepada awak media, Senin (27/5/2024)  menjelaskan pelaku  Benny H Saragih (35) warga Jalan Danau Maninjau, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. 


    Dalam menjalankan aksinya, Benny Saragih mengaku dapat meluluskan anak dari Maulana Muslim Sampane, warga Dusun 7 Jati Sari, Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan untuk masuk IPDN dengan meminta uang sebesar Rp. 250 juta tanpa mengikuti seleksi atau testing,  merasa percaya, ayah korban memenuhi keinginan Benny dengan memberikan panjar sebesar Rp. 50 juta dan pembayaran kedua sebesar Rp. 200 juta. Setelah menerima uang yang diinginkan, pelaku yang merupakan guru Paskibra di  Sekolah Efarina ini meminta korban untuk menunggu waktu yang ditentukan dan ternyata pada tanggal 25 Agustus 2022 ternyata anak korban tidak lulus IPDN," Ujar Advocate MI. Tanjung. 


    Lebih lanjut MI Tanjung menyebutkan, mengetahui anaknya tidak lulus, korban langsung menghubungi Benny Saragih melalui hubungan seluler untuk meminta pertanggung jawaban. 


    Dan saat ditelpon korban, Benny mengatakan akan mengganti uang korban, namun sudah sekian lama ditunggu, janji Benny tidak ditepati, sehingga korban meminta pendampingan hukum kepada saya untuk menyelesaikan masalah ini. Dimana sebelumnya korban dan saya mencoba menemui pelaku di salah satu Cafe miliknya pelaku di Pematang Siantar. Karena tidak ada kejelasan dari pelaku akhirnya saya bersama korban mendatangi Mapolres Pematangsiantar untuk melaporkan pelaku dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378 jo 372," Ujar MI Tanjung sembari menunjukkan Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) Nomor : STTLP/B/279/V/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut. (Mq/rel)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini