masukkan script iklan disini
Simalungun, Generasinusa.com;
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga mengeluarkan surat edaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah untuk mendukung dengan melakukan publikasi me-like dan me-share Akun media Sosial Facebook, Instagram, dan YouTube.
Dalam surat edaran tersebut turut menyertakan akun media sosial dengan mengatasi namakan pemerintah Kabupaten Simalungun, dan nama akun media sosial merupakan nama person Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS).
Berikut nama akun media sosial yang tercantum dalam surat edaran Sekda Kabupaten Simalungun yang di barcode tanda tangan Esron Sinaga:
1. Akun Facebook: Bang Apoh, Hasoman Radiapoh Sinaga, Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Pemkab Simalungun.
2. Instagram: @Radiapoh Sinaga dan @Hasoman Radiapoh H Sinaga
3. YouTube: Pemkab Simalungun
Dan surat edaran tersebut tidak main-main, dimana memberikan pesan khusus pada camat untuk mengarahkan seluruh pegawai kecamatan dan pangulu untuk mendukung akun media sosial tersebut dan meminta melaporkan hasil screenshoot/foto serta hard copy untuk diserahkan ke Dinas Kominfo Kabupaten Simalungun dan Akan dilaporkan pada pimpinan untuk dipertimbangkan.
Banyak masyarakat menilai, surat edaran Sekda tersebut merupakan bentuk kekhawatiran Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga yang dinilai popularitasnya menjelang Pemilukada menurun, sehingga memanfaatkan penekanan pada ASN melalui Surat edaran Sekda.
"Sebenarnya surat edaran Sekda seperti itu, merupakan bentuk kepanikan menjelang Pemilukada. Karena untuk membuktikan kinerja pemerintah Kabupaten Simalungun sebenarnya bukan karena like dan share akun media sosial oleh pegawai atau ASN. Melainkan bukti nyata program pemberdayaan dan pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Dan hal lain lebih penting menghimbau pada OPD atau ASN maupun Pangulu melakukan fungsi tugas masing-masing sesuai tupoksinya dan memberikan percepatan pelayanan untuk masyarakat jauh lebih penting dari pada like dan share media sosial Bupati.
Hal yang paling aneh, dimana media sosial yang dicantumkan sepertinya akun personal Bupati Simalungun dan itu tidak bisa memerintahkan secara langsung ASN untuk mendukungnya, namun bila setiap akun media sosial atas nama OPD Dinas dan kecamatan maupun Nagori masing-masing mungkin itu dapat di maklumi untuk kepentingan publikasi kinerja. Akan tetapi saat ini sudah banyak media online, korban, dan televisi yang dapat mempublikasi kegiatan pemerintah dan dibawahi Dinas Kominfo, jadi kenapa harus dikeluarkan surat edaran itu?," Ujar Edward Purba saat dimintai keterangannya sebagai masyarakat Kabupaten Simalungun.
Persepsi yang berbeda juga diutarakan Rahman Saragih, "Surat edaran tersebut seakan motiv untuk meningkatkan popularitas atau elektabilitas Radiapoh Hasiholan Sinaga sebagai Bupati yang dinilai akan maju lagi pada Pemilukada November 2024. Bila itu merupakan kepentingan Pemerintahan Kabupaten Simalungun mengapa wakil Bupati tidak di cantumkan media sosialnya?
Jadi seakan-akan surat edaran Sekda Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga berbau politik untuk meningkatkan popularitas atau elektabilitas RHS. Dan apa mungkin aja ini perintah Radiapoh Hasiholan Sinaga pada Esron Sinaga, karena popularitas atau elektabilitasnya anjlok selama menjabat Bupati Simalungun?
Seharusnya, Esron Sinaga sebagai Sekda Kabupaten Simalungun harus independen dan tidak berbau politik menjelang akan digelarnya kontestasi Pemilukada Kabupaten Simalungun November 2024," Jelas Rahman Saragih.
Sedangkan Esron Sinaga saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp miliknya terkait apa maksud dan tujuan surat edarannya 16 Februari 2024 tersebut dan apa dampak pada program pemerintah Kabupaten Simalungun?, Esron Sinaga diam dengan tidak membalaskan pesan yang dikirimkan. (R1/red)