masukkan script iklan disini
Simalungun, Generasinusa.com;
Kelakuan dan tindakan Andri Dwi Rahmansyah sebagai Pangulu Bahkisat, Kecamatan Tanah Jawa setelah dilantik menang pada Pemilihan Pangulu Nagori (pilpanag) serentak maret 2023 semakin sembarangan dan tidak menghiraukan peraturan maupun undang-undang dalam melaksanakan tugas atau kebijakannya.
Pasalnya, setelah dilantik dan menjabat sebagai pangulu pada Juni 2023, Andri Dwi Rahmansyah diduga langsung melakukan pemecatan pada beberapa perangkat Nagori-nya dan diduga digantikan oleh orang-orang yang menjadi tim pemenangannya saat calon pangulu.
Namun hal tersebut dinilai sangat bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019, peraturan dalam negeri 83 tahun 2015 maupun undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dari informasi yang dihimpun, dimana Andri Dwi Rahmansyah memecat dan memberikan surat pemberhentian tanpa ada kejelasan maupun mekanisme yang sebenarnya. Dan diduga pangulu Bahkisat menggunakan jabatannya untuk dendam politik saat pilpanag?
Menurut salah satu masyarakat Nagori Bahkisat yang dimintai keterangannya oleh media ini, mengatakan bahwa pemecatan atau pemberhentian Perangkat Nagori mulai dari Kepala Dusun (Kadus) hingga Kepala Urusan (KUR). Dan paling terakhir diberikan surat pemberhentiannya adalah Risma sebagai KUR Pemerintahan.
Dan Andri Dwi Rahmansyah diduga melakukan pemecatan dan pemberhentian sebelum melakukan konsultasi pada pemerintah Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Namun apakah hal tindakan Pangulu Bahkisat tersebut dapat dimuluskan DPMPN (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori) atau bekerja sama sehingga dugaan pelanggaran peraturan pemerintah yang dilakukan Andri Dwi Rahmansyah berjalan mulus?
Pangulu Nagori Bahkisat saat dicoba dikonfirmasi melalui sambungan seluler miliknya untuk dapat memberikan waktu ketersedian dirinya dikonfirmasi, namun sangat disayangkan hal tersebut tidak direspon Andri Dwi Rahmansyah dengan membiarkan sambungan telepon dan tidak membalas konfirmasi media.
Dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Inspektorat dan Kecamatan Tanah Jawa harus memeriksa Pangulu Nagori Bahkisat serta Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) apakah ada indikasi penyalah gunaan dan manipulasi pada realisasi penggunaan Anggaran Dana Nagori (ADN). (R1/rel)