• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    3 Bulan Menjabat Kepsek di Tanah Jawa, B Haloho Berhasil Jual Aset Pemkab Simalungun

    Selasa, 02 April 2024, April 02, 2024 WIB Last Updated 2024-04-03T06:15:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Simalungun, Generasinusa.com;

    Pemerintah Kabupaten Simalungun dinilai sangat bobrok dalam menentukan dan mengangkat pejabat dilingkungan pendidikan SMP Negeri 2 Tanah Jawa yang sudah sangat mencoreng dan memberikan pendidikan yang tidak baik dalam membuat kebijakan maupun tindakannya.


    Hal itu dapat dilihat dalam tindakan kepala sekolah, Boekit Haloho yang mana bukan melakukan peningkatan pembangunan pada lingkungan sekolah, dan malah diduga menjual sebagain aset sekolah untuk kepentingan pribadinya.


    Boekit Haloho yang masih menjabat beberapa bulan di SMP Negeri 2 Tanah Jawa sebagai Penjabat (Pj) diduga menimbang dan menjual pohon jati aset Pemkab Simalungun di Lingkungan SMP N-2 tersebut.


    Hal tersebut terjadi pada Senin 11 maret 2024, dimana terlihat beberapa pekerja penebang pohon jati melakukan penebangan pohon di SMP Negeri 2 Tanah dan diangkut kedalam truk kendaraan roda empat.

    Dan menurut informasi yang dihimpun dilokasi, Pohon kayu jati aset milik Pemkab Simalungun diduga dijual kepsek SMP Negeri 2 Tanah Jawa, Boekit Haloho hingga sampai puluhan juta.


    Dapat diketahui, pohon jati tersebut sebelum dilakukan penebangan selalu digunakan siswa/i untuk berteduh dan sangat bermanfaat untuk lingkungan SMP Negeri 2 Tanah Jawa dimana melindungi dampak pancaran matahari dan membuat lingkungan sekolah sejuk.


    Namun Boekit Haloho sebagai Pj Kepsek saat dicoba konfirmasi alasan melakukan penebangan dan menjual Aset Pemkab Simalungun di Lingkungan SMP Negeri 2 Tanah Jawa tersebut, Boekit Haloho memilih bungkam dan memblokir nomor kontak WhatsApp wartawan saat dikonfirmasi, (3/4/2024)


    Sedangkan diwaktu terpisah, saat dikonfirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun melalui Bidang Sarana-prasarana, Farolan Sidauruk mengungkapkan, "menjual aset Pemkab Simalungun tidak dibenarkan pada bentuk apapun maupun itu pohon kayu dilingkungan sekolah. Dan belum ada pemberitahuan pada dinas pendidikan terkait penebangan pohon jati di SMP N2 Tanah Jawa," Jelas Farolan Sidauruk saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler. (R1/rel)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini