Purbalingga, Generasinusa.com;
Polda Jateng | Polsek Karangmoncol Polres Purbalingga terus melakukan kegiatan kepolisian dalam rangka menjaga situasi kamtibmas kondusif di bulan ramadan. Salah satunya dengan razia peredaran minuman keras (Miras), Minggu (24/3/2024) malam.
Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin mengatakan pihak kepolisian menggelar razia peredaran miras di wilayah Kecamatan Karangmoncol. Hasil kegiatan ditemukan penjual miras tradisional jenis tuak di wilayah Dusun Kedungula Desa Karangsari.
"Kami berhasil menemukan penjual miras tradisional jenis tuak di salah satu kios wilayah Dusun Kedungula, Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol," jelasnya.
Disampaikan bahwa miras jenis tuak disita dari penjual berinisial AP warga Desa Patemon Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga. AP merupakan pemilik dan penjual miras jenis tuak di lokasi tersebut.
Kapolsek menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa miras jenis tuak sebanyak 30 liter dan alat takarnya. Sedangkan pemiliknya akan dilakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami amankan 30 liter tuak dan penjualnya akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Kapolsek mengimbau kepada seluruh warga Kecamatan Karangmoncol untuk tidak menjual atau membeli miras. Karena selain melanggar aturan, miras juga sebagai salah satu pemicu tindak kejahatan, keributan atau gangguan ketertiban umum.
"Polsek Karangmoncol akan terus melaksanakan penertiban terhadap peredaran miras sehingga situasi kamtibmas di Kecamatan Karangmoncol dapat tetap kondusif," pungkasnya. (Fd/rel)
Sumber: Humas Polres Purbalingga