• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Ketua GMKI: Bupati Simalungun Diminta Copot Esron Sinaga Sebagai Sekda

    Kamis, 07 Maret 2024, Maret 07, 2024 WIB Last Updated 2024-03-07T15:19:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Simalungun, Generasinusa.com;

    Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Siantar-Simalungun menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di Kantor Bupati Simalungun di Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya dengan tuntutan meminta Radiapoh Hasiholan Sinaga (Bupati) agar segera mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Esron Sinaga dari jabatannya sementara waktu.

    Dalam aksi unjuk rasa tersebut,  para mahasiswa yang tergabung dalam gerakan mahasiswa kristen Indonesia juga membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan usut tuntas korupsi pembangunan gedung Balei Merah Putih Kota Pematangsiantar, Kamis (7/03/2024).

    Kelompok mahasiswa itu juga bergantian menjadi orator, seperti Indra Simarmata, Tiopan Sianipar, Febiana Saragih, Ferdinan Saragih dan Rezeki Situmeang dengan mendesak Bupati Simalungun agar segera mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Esron Sinaga dari jabatannya sementara waktu

    Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dalam orasinya menyampaikan, Esron Sinaga yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun merupakan mantan Kepala Dinas Perizinan atau DPM-PTSP Kota Pematangsiantar diduga terlibat kasus korupsi pembangunan Gedung Telkom Balei Merah Putih Pematangsiantar.

    Dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung Telkom Balei Merah Putih Pematangsiantar itu berkaitan dengan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis dampak lingkungan (Amdal) pembangunan layanan perusahaan BUMN tersebut dengan menelan anggaran Rp 1 miliar lebih. 

    Namun berdasarkan informasi ternyata untuk mengurus retribusi tersebut yang dikeluarkan hanya Rp 43 juta. Untuk itu, GMKI Siantar-Simalungun turun ke jalan menuntut keadilan bagi masyarakat soal dugaan korupsi pembangunan gedung Balei Merah Putih tersebut.

    Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun Albert Saragih yang menerima pengunjuk rasa mengatakan, terkait tuntutan aksi dari GMKI dan kita mewakili Pemkab Simalungun dan terkait dengan jabatan dan dugaan sah-saha saja disampaikan. Semuanya ada aturan dan juga ketentuan.

    "Itu nanti menjadi acuan yang harus kita pedomani ketentuan itu. Kita tidak bisa memaksakan kehendak, sekali lagi itu kembali pada aturan dan ketentuan yang terutama ketentuan hukum. Hal itu yang harus dipedomani," pungkasnya.

    Albert juga memberi apresiasi kepada GMKI atas kepedulian terhadap aktivitas di pemerintahan. Seluruh aspirasi yang disampaikan kelompok GMKI akan disampaikan kepada pimpinan. kemudian pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib. (R1/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini