• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Ketua DPP LPKNI Surati Pihak Sushi Marru Terkait Ijazah Karyawan Yang Di Tahan

    Kamis, 07 Maret 2024, Maret 07, 2024 WIB Last Updated 2024-03-08T03:28:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    GenerasiNusa.com, Jambi;


    Heboh dikabarkan ijazah asli  karyawan ditahan oleh pihak manajemen Sushi Marru yang berada di kota Jambi dan sampai berita ini diterbitkan belum ada itikad baik dari pihak manajemen Sushi Marru untuk dikembalikan kepada karyawan sebagai pemilik.


    Merasa dirugikan, salah satu karyawati berinisial FA mengadukan hal itu dan meminta pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( DPP LPKNI ) propinsi Jambi guna menindaklanjuti permasalahan yang di alaminya.


    Untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen/ debitur yang berinisial FA warga Kecamatan Pasar Jambi  yang dikuasakan kepada Kantor DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) dengan Surat Kuasa No.108/SK/LPKNI/III/2024 Tanggal 03 Maret 2024 yang selanjutnya pihak DPP LPKNI yang di komandoi oleh Kurniadi Hidayat melayangkan surat somasi kepada pihak manajemen Sushi Marru guna klarifikasi.


    Isi surat somasi tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan pemberi kuasa dari konsumen/debitur inisial FA dengan  kronologi pengaduan yang disampaikan pada kantor kuasanya,  FA menyampaikan hanya ingin meminta kembali Ijazah Asli yang di tahan oleh pihak manajemen Sushi Marru, Kembang Desa dan Marru Bistro Jambi karena diduga  melanggar hak asasi sebagai warga negara Indonesia.


    Terkait hal itu , Kurniadi Hidayat selaku ketua umum DPP LPKNI saat dikonfirmasi diruangan kerjanya menjelaskan " setelah kita pelajari dan melakukan penelusuran dengan Investigasi atas kejadian tersebut, Tim investigasi DPP LPKNI menduga Izin Usaha atau legalitasnya tidak  memiliki badan hukum perusahaan, karena melalui penelusuran Sushi Marru telah  memiliki 5 Cabang usaha dengan Pemilik yang sama, yaitu Sushi Marru Sipin, Sushi Marru Cempaka, Kembang Desa, Marru Baristo Cempaka dan terakhir Marru Baristo Telanai " Ungkap Kurniadi Hidayat 


    Selain itu, sesuai informasi yang dapat dihimpun bahwa jam kerja karyawan telah melampaui batas ( lebih dari 8 jam ) dan Gaji karyawan yang dibayarkan ternyata tidak sesuai dengan Upah Maksimum Propinsi ( UMP ),  ini tentu sudah merugikan karyawan dan melanggar hak asasi " jelas Kurniadi Hidayat


    Diluar itu ada lagi hal yang paling mengejutkan, yakni adanya biaya finalty yang dibebankan kepada seluruh karyawan yang tentunya sangat merugikan karyawan karena potongan gaji yang cukup besar, dan karyawannya pun tidak di daftarkan atau memiliki BPJS ketenagakerjaan sebagai jaminan untuk keselamatan kerja karyawan.


    " Berdasarkan itu, DPP LPKNI telah melayangkan surat somasi kepada pihak manajemen Sushi Marru untuk mengklarifikasi dan meminta jawaban dengan waktu selama 3 (tiga) hari setelah surat somasi diterima dan  apabila dalam waktu yang ditentukan tidak mendapatkan jawaban maka kami akan meminta pihak pemerintah kota menutup semua usaha ini, selanjutnya LPKNI akan melakukan unjuk rasa serta melaporkan atas dugaan pelanggaran undang-undang kepada pihak penegak hukum " tegas Kurniadi ketua umum DPP LPKNI. (Si/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini