Simalungun, Generasinusa.com;
Peredaran narkotika jenis sabu-sabu terus meningkat dan menjadi bisnis haram yang menjanjikan hingga melibatkan banyak aparat penegak hukum yang seharusnya sebagai tugas pencegahan malah terlibat dalam menjalankan bisnis haram narkotika.
Seperti akhir-akhir ini yang menghebohkan di Siantar-Simalungun terkait dugaan peredaran narkotika jenis Sabu-sabu di dalam Lapas Kelas IIA Pematangsiantar yang terletak di Jalan Asahan KM VII , Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dan peredaran narkotika tersebut didalam lapas diduga sudah tersistematis rapi serta banyak oknum pegawai lapas hingga Kalapas dan KPLP yang ibarat menjadi Komisaris usaha narkotika di dalam Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Semakin menguat indikasi bisnis haram tersebut di dalam Lapas Kelas IIA Pematangsiantar saat dicoba konfirmasi Kalapas dan KPLP yang dimana tidak berani memberi tanggapan dan jawaban yang jelas terkait dugaan maraknya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu didalam lapas lingkungan kerjanya.
Diduga "Bungkam dan tidak menjawab konfirmasi media" menjadi salah satu strategi untuk membungkus rapi usaha bisnis haram peredaran narkotika tersebut di dalam Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Hingga berita ini diterbitkan, M. Pitra Jaya Saragih (Kalapas) dan Erwin Siregar (KPLP) tidak memberikan jawaban apapun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp miliknya beberapa waktu lalu.
Informasi yang diterima media ini dari narasumber yang merupakan mantan narapidana kelas IIA Pematangsiantar menjelaskan bahwa, peredaran narkotika jenis sabu-sabu sangat bebas dalam Lapas hingga bisnis penipuan melalui sambungan telepon seluler yang sering dinamakan "Parengkol". Dan saat membeberkan bisnis haram dalam Lapas Kelas IIA Pematangsiantar sembari menunjukan sebuah rekaman video yang tampak seperti didalam lapas, dimana dalam video terlihat beberapa aktivitas ilegal dan haram terkait jual beli sabu-sabu dan penipuan (Parengkol).
Dari informasi tersebut, diduga keterlibatan M. Fitra Jaya Saragih dan Erwin Siregar membuat leluasanya peredaran Sabu-sabu barang haram musuh negara "Pembunuh" anak bangsa itu bebas.
Komplotan "Parengkol" (Penipuan melalui telephon dari dalam Lapas) dikoordinir di dua lantai gedung baru yang diberi nama Sel Enggang, sedangkan tempat tersebut berjumlah lebih kurang 22 kamar yang diduga dibuat khusus untuk operasional kamar/sel "Parengkol".
Kamar/sel khusus tersebut dikendalikan 5 orang Napi, dan disebut sebagai penanggung jawab penjualan Sabu didalam Lapas yaitu (IR), (MS) pengendali manajemen administrasi Sabu, (John) pengendali 22 kamar sel Enggang khusus kamar "Parengkol", (Domo) pengendali kamar Parengkol, (JH) disebut pengendali jaringan penjualan Sabu- Sabu diluar Lapas. Dan kamar sel Enggang tersebut diduga dijaga ketat oleh 3 oknum pegawai Lapas, inisial Adr P, Sjmk, serta marga Smr.
Sumber, yang merupakan mantan Narapidana (Napi), mengaku selama berada didalam Lapas juga turut terlibat di komplotan "Parengkol" dengan gamblang mengatakan keterlibatan oknum Kalapas dan KPLP mengatur sindikat permainan Sabu-sabu didalam Lapas tersebut. (R1/red)