Tanjung Jabung Timur, Generasinusa.com;
Rabu 27/3/2024 sekira pukul 07.30 Wib Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Bambang Supriyanto, S.H.,M.H. bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang Yoyok Satrio, S.H.,M.H. melakukan Ekspose Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice secara virtual bersama Direktur Oharda pada Jampidum Kejagung.
Ekspose tersebut juga diikuti oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Enen Saribanon didampingi oleh Aspidum Gloria Sinuhaji dan para Kasi bidang Pidum Pada ekspose tersebut tersangka an. Indra Lesmana als Uncung bin Ali Putra (Alm) yang melanggar pasal 480 Ke (1) KUHPidana tentang Penadahan disetujui penghentian, penuntutannya oleh Jampidum Kejagung RI.
Adapun kasus posisi, dimana tersangka didatangi oleh rekannya an. Wahyu dan Andri (DPO) yang menceritakan kepada tersangka, bahwa telah mengambil 1 (satu) unit TV milik saksi Burhani tanpa seizin pemiliknya. Kemudian kedua teman tersangka mengajak bersama-sama menjual TV hasil curian tersebut kepada saudara Riki, yang mana tersangka Indra mengaku bahwa TV tersebut adalah miliknya dan uangnya akan dipergunakan untuk membeli obat ibu.
Tersangka yang sedang sakit. Atas dasar kemanusiaan saudara Riki menyetujui membeli TV tersebut senilai Rp 500.000,-. Namun dari hasil penjualan tersebut tersangka menerima uang sebesar Rp. 100.000,- yang dipergunakan tersangka untuk membeli obat ibunya yang sedang sakit Atas dasar tersebut tersangka yang belum pernah melakukan tindak pidana, serta telah memenuhi persyaratan lainnya sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice, maka tersangka an. Indra Lesmana als Uncung bin Ali Putra dihentikan Penuntutan perkaranya oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Rl.
KacabJari Nipah Panjang Yoyok Satrio, S.H, M.H saat di konfirmasi mengatakan , Restorative Justice ini kita ajukan, mengingat, dasar kemanusiaan, di mana indra lasmana belum pernah melakukan tindak pidana, dan uang senilai Rp 100.000,. Tersebut diperuntukan. Membeli obat, ibunya yang sedang sakit, bahkan do ketahui, bahkan, indar lesmana hanya berpenghasilan Rp 20000 sampai 30000 perhari, saat indara lagi tidak memiliki uang untuk membeli obat orang tuanya, dan datang ajakan menjual TV hasil curian tersebut, mengingat kemanusiaan, maka, kita ajukan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative justice ,dan alhamdulillah di hentikan perkaranya, dan Dan pengajuan Restorative Justice ini yang pertama kali untuk Cabjari nipah," Jelas Kepala CabJari Nipah Panjang.
Lanjut Kacabjari Nipah Panjang "Jadi tidak selamanya penghukuman pelaku pidana dengan cara pidana penjara, ada proses keadilan Restorative justice yang mana ini adalah memfasilitasi kepentingan korban agar dapat kembali ke kondisi semula, artinya adanya perdamaian para pihak yang menghilangkan perasaan dendam yang masih ada dari korban, serta adanya syarat yg diajukan korban untuk dipenuhi tersangka, demi terpenuhinya pemulihan korban akibat perbuatan yang telah dilakukan tersangka,"Tutup Yoyok Satrio SH. MH. (Si/rel)