• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Tidak Taati Putusan Pengadilan, Oknum Caleg Aceh Tenggara diduga Kabur Bawa Anak

    Jumat, 09 Februari 2024, Februari 09, 2024 WIB Last Updated 2024-02-09T12:09:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Aceh Tenggara, Generasinusa.com;

    RIS (inisial) seorang calon anggota legislatif dari salah satu Partai Politik di Aceh Tenggara dianggap tidak taat hukum dan meremehkan putusan pengadilan syar'iyah setempat. Adv. Herman Nasution M.H, kuasa hukum Tarmizi bin Adi Arigo, ayah kandung anak tersebut, mengonfirmasi langsung peristiwa ini. Perebutan Hak Asuh Anak: Sidang Menentukan Kemenangan Mizi.


    Sidang perebutan hak asuh anak antara Mizi dan Re berawal dari penutupan akses Mizi untuk bertemu anaknya. Re dianggap tidak pantas mengasuh anak karena kebiasaan dugem malamnya. Nenek (mantan ibu mertua) yang juga Kabid di salah satu kedinasan di Aceh Tenggara menyebut anak sebagai "anak yatim", meskipun ayahnya masih hidup, ujar Herman Nasution, kuasa hukum Mizi.


    Setelah persidangan menentukan kekalahan RIS (tergugat) dan menegaskan kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan.


    Kabur ke Banda Aceh: Melanggar Teguran Pengadilan


    Namun, pada tanggal 8 Januari 2024, RIS kembali tidak mematuhi perintah pengadilan untuk memberikan akses anak kepada ayahnya. Akibatnya, terjadi eksekusi paksa yang melibatkan kepolisian dan pengadilan syar'iyah Aceh Tenggara. Pada 7 Februari 2024, RIS diduga melarikan diri ke Banda Aceh membawa anaknya.


    Adv. Herman Nasution M.H, kuasa hukum Tarmizi, mengecam tindakan RIS atau Re yang dianggap merendahkan hukum dan tidak pantas untuk dijadikan contoh, terutama sebagai calon anggota legislatif yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat. Hal ini harus menjadi perhatian bagi masyarakat dalam memberikan suara pada pemilihan kedepan. (Rz/rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini