• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kemendagri Tegaskan Pemkot Pangkalpinang Harus Susun APBD Tepat Waktu dan Sesuai Program Prioritas Nasional

    Selasa, 23 Januari 2024, Januari 23, 2024 WIB Last Updated 2024-01-23T09:37:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Generasinusa.com;

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 harus tepat waktu dan sasaran, serta selaras dengan program prioritas nasional. Hal ini tak terkecuali bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).


    Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Oleh karenanya, penyusunan APBD harus memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan kemampuan pendapatan daerah.


    “Yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam APBD,” jelas Maurits dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI) Menuju Akuntabilitas Keuangan yang Andal di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta, Senin (22/1/2024).


    Dia mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar menerapkan asas ‘money follows program’. Asas tersebut bermakna bahwa penganggaran berfokus pada program yang berkaitan langsung dengan prioritas nasional serta berdampak langsung bagi masyarakat. "Kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan memastikan kematangan dalam menerjemahkan kebutuhan dalam pencapaian kinerja suatu program dan kebermanfaatan bagi masyarakat," tegas Maurits.


    Selain itu, Maurits mengatakan, Pemda harus fokus mencapai target pelayanan publik perangkat daerah, tanpa harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan yang menjadi kewenangannya. Dalam hal alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintahan.


    “Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintahan, yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam RKPD serta tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran tahun anggaran sebelumnya,” ujar Maurits.


    Menutup paparannya, Maurits juga mengingatkan soal kewenangan pemerintah pusat dalam mengawasi penggunaan APBD. Terkait hal itu, pemerintah pusat akan terus memperbaiki dan memberikan bimbingan teknis kepada Pemda. Saat ini, pemerintah pusat telah memanfaatkan SIPD RI dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan APBD.


    “Dengan SIPD RI mudah-mudahan dapat mempermudah kita semua dan diharapkan tidak ada bukti pertanggungjawaban yang tidak sah jadi tidak ada fraud atau kecurangan di sana. Diharapkan Bapak/Ibu juga lebih nyaman dengan aplikasi ini karena basisnya elektronik, efisiensi belanja. Mari kita belajar sesuai dengan tanggung jawab kita, panduan sudah disiapkan, jadi tolong kerja samanya. Selamat menerapkan SIPD RI,” tandas Maurits.


    Sementara itu, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Kemendagri Bahri meminta Pemkot Pangkalpinang mengoptimalkan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Bantuan Sosial (Bansos) untuk mengendalikan inflasi. Hal ini lantaran kondisi tersebut masuk dalam kategori mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, diatur pula dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


    "Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019, Pemda dapat menggunakan BTT untuk melakukan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya," kata Bahri. 


    Sebagai informasi, hadir langsung dalam acara tersebut Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Asisten III Sekda, Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Inspektur Kota Pangkalpinang, Kepala OPD se-Kota Pangkalpinang dan PPK, serta Bendahara pada OPD se-Kota Pangkalpinang. (Fd/Gn/rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini